STIE MUTTAQIENSTIE MUTTAQIEN

Eqien - Jurnal Ekonomi dan BisnisEqien - Jurnal Ekonomi dan Bisnis

Perkembangan ekonomi pada masa kini tidak terlepas dari peran para ilmuwan terkemuka sebelumnya. Konsep dan gagasan mereka terus diterapkan dalam setiap kegiatan pembangunan ekonomi dan negara. M. Umer Chapra merupakan salah satu ilmuwan yang dikenal dengan konsep keadilan dalam pembangunan ekonomi, yang menjadi alternatif ekonomi Islam untuk mencapai pembangunan ekonomi yang bermoral dan berkeadilan. Sementara Al‑Ghazali, seorang ulama Islam terkenal dengan filsafat maqashid‑nya, menekankan bahwa pembangunan negara tidak dapat lepas dari lima tujuan utama: memelihara agama (hifdz al‑din), memelihara jiwa (hifdz al‑nafs), memelihara akal (hifdz al‑aql), memelihara keturunan (hifdz al‑nasl), dan memelihara harta (hifdz al‑mal). Kedua konsep tersebut dipaparkan dan diartikulasikan secara sedemikian rupa sehingga dapat mendorong tercapainya keadilan, kemakmuran, dan moralitas dalam pembangunan ekonomi.

Pemikiran Umer Chapra dalam ekonomi Islam menekankan moral, keadilan, dan efisiensi melalui peningkatan sumber daya manusia, penghapusan konsentrasi kekayaan, serta restrukturisasi ekonomi dan sistem keuangan.Konsep uang Al‑Ghazali yang memandang uang sebagai alat tukar menolak penimbunan yang dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan inflasi, selaras dengan prinsip maqashid syariah yang melindungi iman, jiwa, akal, keturunan, dan harta.Kedua pemikiran ini bersama-sama mendukung tujuan pembangunan ekonomi yang berlandaskan keadilan dan kesejahteraan sesuai lima komponen maqashid al‑syariah.

Penelitian selanjutnya dapat menguji secara empiris bagaimana penerapan prinsip keadilan ekonomi yang dikemukakan oleh Umer Chapra mempengaruhi tingkat kemiskinan di daerah‑daerah dengan mayoritas penduduk Muslim, misalnya melalui survei rumah tangga dan analisis data sekunder. Selanjutnya, studi komparatif dapat membandingkan efektivitas kebijakan moneter berbasis maqashid al‑syariah yang diusulkan Al‑Ghazali dengan kebijakan moneter konvensional dalam mengendalikan inflasi dan menurunkan ketimpangan pendapatan, menggunakan model ekonomi makro dan data historis. Terakhir, penelitian kualitatif dapat mengeksplorasi persepsi para praktisi keuangan syariah terhadap penerapan mekanisme filter sumber daya yang diusulkan Chapra, dengan wawancara mendalam kepada bank syariah, regulator, dan pelaku usaha, untuk mengidentifikasi hambatan praktis dan peluang perbaikan. Ketiga arah studi tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar teoritis serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih konkret bagi pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan dalam rangka mendukung agenda pembangunan nasional.

Read online
File size543.03 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test