STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG
JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahPenelitian ini menanggapi diskusi tentang kemungkinan masa tunggu (iddah) bagi pria, memposisikannya sebagai refleksi dari perkembangan hukum yang berkelanjutan dalam hukum Islam. Meskipun tidak diakui dalam yurisprudensi Islam klasik, konsep ini telah menarik perhatian setelah terbitnya Surat Edaran No. P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang merekomendasikan masa menahan diri bagi mantan suami sebelum menikah kembali. Sumber-sumber hukum Islam tidak menyediakan dasar teks atau akademis untuk iddah formal bagi pria, tetapi surat edaran tersebut mengusulkan syibhul iddah (quasi-iddah), yang didasarkan pada alasan etis untuk mencegah poligami terselubung dan melindungi kesucian masa tunggu mantan istri. Secara hukum, surat edaran tersebut hanya berfungsi sebagai rekomendasi dan tidak memiliki sanksi hukum yang mengikat. Namun, dari perspektif manfaat hukum (maslahah), surat edaran tersebut mewakili upaya progresif untuk menyesuaikan norma-norma hukum Islam dengan realitas sosial kontemporer. Dengan demikian, syibhul iddah dapat dipandang sebagai bagian dari diskursus hukum Islam modern yang mempromosikan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa iddah bagi suami yang dikaitkan dengan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam No.7/10/2021 Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri jika dilihat dari hukum Islam tidak ada satu dalil atau penjelasan dari ulama yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah iddah, hanya menyerupai iddah/subhul iddah.Hal tersebut dikarenakan ada kemiripan dalam hal sama-sama masa untuk menunggu.Dalam artian bekas suami dihimbau untuk menunggu habis masa iddah bekas istri jika ingin menikah lagi agar kesempatan masa iddah tersebut untuk mewaspai bekas suami melakukan pernikahan terselubung untuk poligami.Adapun kedudukan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam No.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa iddah Istri tersebut hanya bersifat himbauan dan tidak berakibat pada sanksi, karena bukan termasuk peraturan perundang-undangan yang memiliki akibat hukum bagi mereka yang melanggarnya.Akan tetapi jika syibhul iddah tersebut dilihat dari sudut pandang kepastian hukum maka bukan termasuk dalam perkembangan hukum, karena tidak ada dalil nash atau hadist yang mendasarinya.Namun jika syibhul iddah tersebut dilihat dari sudut pandang kemanfaatan/kemaslahatan hukum maka hal tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum, karena ada kemanfaataan/kebaikan yang bisa dicapai dari terbitnya surat edaran tersebut.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada dalam paper, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Menjelajahi implikasi sosial dan etis dari konsep syibhul iddah bagi suami, terutama dalam konteks pencegahan poligami terselubung dan perlindungan terhadap mantan istri. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana masyarakat dan para pemangku kepentingan merespons dan menerapkan konsep ini dalam praktik, serta dampak sosial dan psikologisnya.. . 2. Menganalisis lebih lanjut aspek hukum dan legalitas dari syibhul iddah. Penelitian ini dapat menyelidiki apakah konsep ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum Islam, dan apakah ada kebutuhan untuk mengembangkan kerangka hukum yang lebih jelas dan komprehensif untuk mengatur masa tunggu bagi suami. Hal ini dapat mencakup analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam, pendapat para ahli, dan praktik-praktik hukum yang ada.. . 3. Meneliti dampak sosial dan ekonomi dari penerapan syibhul iddah terhadap mantan suami. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana konsep ini mempengaruhi keputusan pernikahan dan kehidupan ekonomi mantan suami, serta bagaimana hal ini dapat berdampak pada kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Penelitian ini juga dapat mengkaji apakah ada kebutuhan untuk mengembangkan kebijakan dan program pendukung yang dapat membantu mantan suami dalam transisi mereka.
| File size | 501.65 KB |
| Pages | 17 |
| DMCA | Report |
Related /
MINHAJPUSTAKAMINHAJPUSTAKA Studi ini mengkaji pandangan Islam terhadap wanita pekerja, menyoroti dukungan kuat agama ini terhadap peran mereka dalam dunia kerja, termasuk hak danStudi ini mengkaji pandangan Islam terhadap wanita pekerja, menyoroti dukungan kuat agama ini terhadap peran mereka dalam dunia kerja, termasuk hak dan
IAI TABAHIAI TABAH Sumber data yang digunakan dalam menunjang penelitian ini yaitu berasal dari jurnal terdahulu yang membahas penelitian terkait mengenai Resolusi IslamSumber data yang digunakan dalam menunjang penelitian ini yaitu berasal dari jurnal terdahulu yang membahas penelitian terkait mengenai Resolusi Islam
UNHIUNHI Begawe atau pesta yang dilaksanakan oleh masyarakat yang memiliki hajat memiliki nilai keislaman di dalamnya di mana bersyukur atas pencapaiannya, danBegawe atau pesta yang dilaksanakan oleh masyarakat yang memiliki hajat memiliki nilai keislaman di dalamnya di mana bersyukur atas pencapaiannya, dan
ENDLESS JOURNALENDLESS JOURNAL Wewenang Pengadilan Agama itu sendiri terdiri dari wewenang relatif dan wewenang absolut. Otoritas yudisial diberikan oleh Mahkamah Agung dan badan yudisialWewenang Pengadilan Agama itu sendiri terdiri dari wewenang relatif dan wewenang absolut. Otoritas yudisial diberikan oleh Mahkamah Agung dan badan yudisial
STAIHWDURISTAIHWDURI Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan kajian pustaka sebagai sumber data utamanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mempunyaiJenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan kajian pustaka sebagai sumber data utamanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mempunyai
UINUIN Sementara itu visibilitas hilal adalah bangunan teori yang bersumber dari pengalaman para pengamat. Sehingga melahirkan bermacam-macam tipologi. UntukSementara itu visibilitas hilal adalah bangunan teori yang bersumber dari pengalaman para pengamat. Sehingga melahirkan bermacam-macam tipologi. Untuk
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA Namun, mereka membatasi peran adat dalam hal hukum privat. Kebiasaan ini tidak pernah dibahas dalam hal ritual dan cerita rakyat, seperti yang populerNamun, mereka membatasi peran adat dalam hal hukum privat. Kebiasaan ini tidak pernah dibahas dalam hal ritual dan cerita rakyat, seperti yang populer
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA Penelitian kualitatif ini merupakan studi exploratory‑analysis. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menganalisis posisi ekonomi Islam dalam tata hukum IndonesiaPenelitian kualitatif ini merupakan studi exploratory‑analysis. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menganalisis posisi ekonomi Islam dalam tata hukum Indonesia
Useful /
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Wali dipercayakan untuk bertindak dengan integritas, menghindari penyalahgunaan, dan memastikan bahwa harta anak dijaga dan digunakan untuk kepentinganWali dipercayakan untuk bertindak dengan integritas, menghindari penyalahgunaan, dan memastikan bahwa harta anak dijaga dan digunakan untuk kepentingan
USAHIDUSAHID Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh pariwisata dalam bentuk pengeluaran wisatawan, jumlah kedatangan wisatawan, sektor eksporHasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh pariwisata dalam bentuk pengeluaran wisatawan, jumlah kedatangan wisatawan, sektor ekspor
USAHIDUSAHID Pariwisata pedesaan di desa-desa tradisional dapat membantu melestarikan budaya lokal dan memberdayakan masyarakat setempat. Kampung Adat Cirendeu sebagaiPariwisata pedesaan di desa-desa tradisional dapat membantu melestarikan budaya lokal dan memberdayakan masyarakat setempat. Kampung Adat Cirendeu sebagai
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA Masalah keagenan dalam produk perbankan syariah muncul akibat informasi asimetris antara bank sebagai prinsipal dan nasabah sebagai agen, yang menyebabkanMasalah keagenan dalam produk perbankan syariah muncul akibat informasi asimetris antara bank sebagai prinsipal dan nasabah sebagai agen, yang menyebabkan