STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Primbon, sebagai bentuk kearifan lokal Jawa, masih banyak digunakan untuk menentukan hari baik, khususnya dalam konteks pernikahan. Tradisi ini tetap berakar kuat dalam masyarakat Jawa, terutama melalui perhitungan berbasis primbon sebelum upacara pernikahan. Dalam kepercayaan Jawa, pasangan hidup (jodoh) dianggap sebagai salah satu misteri besar kehidupan, bersama takdir (pesthi) dan panggilan ilahi (wahyu), yang diyakini sebagian disembunyikan oleh Tuhan. Untuk mencapainya, dilakukan perhitungan khusus atau petungan. Sebagian orang Jawa menggunakan petungan semata‑mata sebagai sarana mencari calon pasangan, sementara yang lain mengintegrasikannya dalam praktik mistik, sering melalui disiplin spiritual seperti tirakat, yang dapat dipandang paralel dengan praktik Islam seperti salat tahajjud atau istikharah dalam mencari petunjuk ilahi untuk keputusan pernikahan. Pertimbangan khusus dalam memilih pasangan hidup—seperti bibit (garis keturunan), bobot (karakter), dan bebet (status sosial)—merupakan faktor penting karena secara signifikan memengaruhi masa depan pernikahan. Artikel ini memusatkan perhatian pada tradisi perjodohan berdasarkan weton dan pasaran (elemen kalender Jawa) dari perspektif Maqāṣid al‑Sharīah. Artikel dimulai dengan landasan konseptual weton dan pasaran, mengeksplorasi tradisi perjodohan berbasis elemen tersebut, menganalisis metode perhitungan bagi calon pasangan, serta meneliti solusi untuk hasil yang tidak cocok. Pada akhirnya, artikel ini berupaya mengungkap esensi perjodohan melalui weton dan pasaran dalam kerangka Maqāṣid al‑Sharīah.

Tradisi perjodohan berbasis weton dan pasaran dalam masyarakat Jawa dapat dibenarkan secara hukum Islam karena memenuhi tujuan maqashid al‑syariah, khususnya dharuriyyat yang memelihara agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal.Perhitungan weton memberikan pedoman dalam memilih pasangan yang memperhatikan faktor bibit, bobot, dan bebet, sehingga dapat meningkatkan kemaslahatan keluarga dan menghindari potensi konflik.Oleh karena itu, penerapan weton dan pasaran sebagai alat ikhtiyar dalam penetapan hari pernikahan dapat dipertahankan asalkan tetap mematuhi syarat‑syarat syariat dan dilengkapi dengan niat yang sesuai.

Penelitian selanjutnya dapat menguji sejauh mana prediksi kecocokan pasangan berdasarkan weton berhubungan dengan tingkat kepuasan pernikahan yang diukur secara empirik, sehingga memberikan bukti kuantitatif tentang keefektivitasan tradisi ini. Selain itu, studi perbandingan antara metode perjodohan tradisional berbasis weton dengan pendekatan modern seperti aplikasi kencan daring dapat menilai kelebihan dan kekurangan masing‑masing dalam mencapai tujuan maqashid al‑syariah, khususnya dalam memelihara nilai-nilai dharuriyyat. Selanjutnya, pengembangan alat digital yang mengintegrasikan kriteria maqashid al‑syariah dengan algoritma perhitungan weton dapat diuji penerimaannya di kalangan masyarakat Jawa, serta dianalisis dampaknya terhadap keputusan pernikahan dan persepsi keabsahan tradisi tersebut.

Read online
File size525.1 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test