STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian perkara melalui layanan pro bono (prodeo) di Pengadilan Agama sebagai salah satu upaya negara dalam mewujudkan akses keadilan bagi komunitas yang kurang beruntung. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yang dilengkapi pendekatan empiris terbatas, penelitian ini mengkaji dasar hukum, pelaksanaan, tantangan, serta strategi penguatan sistem prodeo. Temuan menunjukkan bahwa meskipun layanan prodeo secara normatif telah diatur dengan baik melalui peraturan Mahkamah Agung dan perundang‑undangan terkait, implementasinya masih menghadapi kendala seperti rendahnya kesadaran publik, prosedur administratif yang kompleks, dan keterbatasan anggaran, namun tetap menjadi manifestasi nyata komitmen negara dalam menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok ekonomi lemah. Optimalisasi layanan ini memerlukan sinergi antara peradilan, pemerintah, dan lembaga bantuan hukum guna memastikan keadilan substantif dapat diakses secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Prodeo di Pengadilan Agama berfungsi sebagai instrumen vital untuk mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, didukung oleh landasan hukum yang kuat.Namun pelaksanaannya masih terhambat oleh keterbatasan anggaran, kurangnya sosialisasi, dan prosedur administratif yang rumit.Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi melalui peningkatan kapasitas peradilan, sinergi dengan Mahkamah Agung, serta integrasi dengan program perlindungan sosial untuk menjamin keadilan substantif yang inklusif.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi apakah penerapan platform digital terintegrasi dengan basis data kemiskinan nasional (DTKS) dapat menyederhanakan prosedur administrasi prodeo serta mempercepat verifikasi pemohon, dengan mengukur waktu proses dan tingkat keberhasilan aplikasi dibandingkan mekanisme konvensional. Selanjutnya, studi lapangan dapat meneliti dampak program penyuluhan hukum berbasis komunitas—misalnya melalui kerja sama dengan perangkat desa dan kiai—terhadap peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak prodeo serta peningkatan jumlah permohonan yang diajukan di daerah pedesaan. Penelitian ketiga dapat menganalisis hubungan antara peningkatan anggaran khusus prodeo dan kualitas hasil peradilan, dengan membandingkan tingkat kepuasan pengguna, rasio penyelesaian kasus, dan efek sosial‑ekonomi bagi penerima bantuan, sehingga dapat memberi rekomendasi alokasi sumber daya yang lebih efektif. Semua penelitian ini diharapkan dapat memberikan bukti empiris yang kuat untuk memperkuat kebijakan prodeo di Pengadilan Agama dan mewujudkan akses keadilan yang lebih inklusif.

Read online
File size341.89 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test