TAMANLITERATAMANLITERA

ALFIQH Islamic Law Review JournalALFIQH Islamic Law Review Journal

Melihat besarnya kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat suatu barang/jasa melalui pihak lain maka Dewan Syariah Nasional memutuskan Fatwa tentang Pembiayaan Ijarah dengan nomor 09/DSN-MUI/IV/2000. Menurut Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000 akad Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Melihat bahwa saat ini pemanfaatan akad ijarah telah banyak diterapkan dalam lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah. Maka sudah barang tentu muncul berbagai macam masalah yang mengiringi pelaksanaan akad ijarah tersebut dan menarik minat para penulis untuk membahasnya apakah pelaksanaan akad ijarah telah sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk itu dengan adanya Fatwa yang mengatur diharapkan penerapan akad ijarah pada perbankan syariah dapat lebih sesuai lagi dengan peraturan tersebut, dan pemilihan jenis akad yang digunakan lebih sesuai. Artikel ini mengkaji bagaimana praktik yang umum dilakukan perbankan syariah untuk menerapkan akad ijarah.

Masih ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaan praktik ijarah pada perbankan syariah yang belum sesuai dengan peraturan yang mengaturnya, seperti Fatwa DSN-MUI.Pembiayaan untuk uang sekolah/kuliah dan biaya rumah sakit yang diterapkan melalui akad ijarah dianggap kurang sesuai karena sifatnya mendesak dan membutuhkan bantuan tanpa kompensasi, sehingga lebih tepat menggunakan akad qardhul hasan.Bank syariah dan nasabah diharapkan senantiasa memilih akad yang sesuai dengan prinsip syariah, berpedoman pada Al-Quran, Hadits, dan fatwa resmi untuk memastikan kehalalan dan kepatutan transaksi.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana cara perbankan syariah mengidentifikasi dan memilih akad yang paling tepat untuk berbagai jenis kebutuhan nasabah, khususnya untuk kebutuhan mendesak seperti pendidikan dan kesehatan, apakah mereka benar-benar mempertimbangkan prinsip tolong-menolong dalam qardhul hasan atau hanya menggunakan ijarah karena alasan administratif. Selain itu, perlu diteliti sejauh mana kesadaran para petugas perbankan syariah dalam memahami perbedaan substantif antara ijarah dan qardhul hasan, serta bagaimana pelatihan syariah mereka memengaruhi keputusan pemilihan akad. Terakhir, studi ini dapat dikembangkan dengan membandingkan praktik perbankan syariah di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki kerangka regulasi serupa, untuk melihat apakah ada pola umum dalam penyalahgunaan akad ijarah untuk kebutuhan konsumtif mendesak, dan bagaimana regulasi atau edukasi nasabah dapat diperbaiki agar transaksi benar-benar sesuai dengan maqashid syariah.

  1. SEWA MENYEWA (IJARAH) DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH | TAHKIM. sewa menyewa ijarah sistem perbankan syariah... doi.org/10.33477/thk.v14i1.576SEWA MENYEWA IJARAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH TAHKIM sewa menyewa ijarah sistem perbankan syariah doi 10 33477 thk v14i1 576
  1. #literasi keuangan syariah#literasi keuangan syariah
  2. #efisiensi bank syariah#efisiensi bank syariah
Read online
File size441.62 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test