DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Dalam konstitusinya, Negara Republik Indonesia telah melindungi hak atas pelayanan kesehatan yang merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Pemenuhan hak ini menjadi tanggung jawab negara yang harus direalisasikan melalui penyediaan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas. Dalam praktiknya, implementasi jaminan kesehatan di Indonesia dilaksanakan melalui dua mekanisme utama, yaitu melalui asuransi kesehatan pemerintah yang dikenal sebagai BPJS Kesehatan dan melalui asuransi swasta yang berfungsi sebagai alternatif atau pelengkap bagi masyarakat yang membutuhkan layanan lebih variatif. Kehadiran dua jalur perlindungan ini di satu sisi memberikan opsi bagi masyarakat, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan berupa ketimpangan mutu pelayanan, potensi diskriminasi, serta tata kelola yang tidak selalu selaras dengan prinsip good governance. Oleh karena itu, penting untuk menelaah bagaimana peran hukum administrasi kesehatan mampu menjadi alat pengawasan sekaligus pengendali agar penyelenggaraan asuransi kesehatan, baik publik maupun swasta, tetap berada dalam bingkai hukum yang menjamin kepastian, keadilan, akuntabilitas, serta perlindungan hak peserta. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif melalui penelaahan mendalam terhadap kerangka hukum nasional yang mengatur bidang kesehatan, termasuk menganalisis peran lembaga-lembaga pengawas, baik yang bersifat internal maupun eksternal, serta mengeksplorasi penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan mekanisme pengawasan yang diwadahi melalui Dewan Pengawas BPJS, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Kesehatan, realitas pelaksanaan di lapangan masih menemui berbagai hambatan. Beberapa di antaranya adalah lemahnya koordinasi antar-lembaga pengawas, keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum, serta kerumitan variasi produk asuransi swasta yang tidak selalu mudah dipahami. Berpijak pada kondisi tersebut, diperlukan langkah-langkah penguatan yang meliputi sinergi kelembagaan, pembaruan kebijakan pengawasan, peningkatan literasi hukum di kalangan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi digital secara optimal. Keseluruhan upaya ini diharapkan mampu menciptakan sistem asuransi kesehatan nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Hukum administrasi kesehatan berperan penting dalam memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bertanggung jawab, baik melalui BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.Pengawasan internal dan eksternal oleh lembaga seperti DJSN dan OJK diperlukan untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi.Namun, tantangan seperti koordinasi lembaga yang lemah, keterbatasan sumber daya, dan kompleksitas produk asuransi swasta masih menghambat efektivitas pengawasan.Upaya penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum, dan optimalisasi teknologi digital menjadi strategi kunci untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem asuransi kesehatan nasional.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas koordinasi antarlembaga pengawas dalam memperkuat pengawasan asuransi kesehatan. Selain itu, studi tentang pengembangan program literasi hukum masyarakat untuk meningkatkan pemahaman atas hak dan kewajiban peserta asuransi menjadi arah penting. Terakhir, penelitian tentang pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan asuransi kesehatan dapat menjadi solusi inovatif untuk mengatasi tantangan saat ini. Dengan fokus pada tiga aspek ini, penelitian baru dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperbaiki sistem asuransi kesehatan nasional.

Read online
File size266.8 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test