DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Jual beli tanah di bawah tangan masih dominan di Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, meskipun hukum positif mewajibkan peralihan hak melalui akta autentik PPAT. Kondisi ini mencerminkan kesenjangan antara praktik hukum adat yang dipercaya masyarakat dengan aturan nasional yang menjamin kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan mengkaji faktor penyebab masyarakat memilih transaksi informal dan menilai perlindungan hukum bagi pembeli. Dengan metode yuridis-empiris melalui wawancara, observasi, dan studi literatur, ditemukan tiga faktor utama: biaya yang lebih murah, proses yang sederhana dan cepat, serta legitimasi adat melalui kepala desa. Namun, praktik ini menimbulkan risiko hukum serius, seperti kesulitan balik nama, penjualan ganda, dan sengketa warisan. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun sah secara sosial, posisi pembeli tetap lemah secara hukum, sehingga diperlukan harmonisasi hukum adat dan nasional serta peningkatan sosialisasi dan penyederhanaan prosedur pertanahan.

Penelitian ini menegaskan bahwa praktik jual beli tanah di bawah tangan di Kecamatan Gunung Raya masih menjadi pilihan utama masyarakat karena pertimbangan biaya, kemudahan prosedur, dan legitimasi adat yang diperkuat oleh peran kepala desa.Namun, hasil analisis memperlihatkan bahwa meskipun sah secara sosial, transaksi ini menimbulkan kerentanan hukum yang signifikan, seperti kesulitan balik nama, potensi penjualan ganda, dan sengketa warisan.Temuan ini menunjukkan perlunya harmonisasi hukum adat dan hukum nasional, reformasi kebijakan pertanahan agar lebih sederhana dan terjangkau, serta intensifikasi sosialisasi hukum kepada masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan jual beli tanah di bawah tangan, diperlukan tiga saran penelitian lanjutan. Pertama, mengembangkan kerangka hukum hybrid yang mengintegrasikan hukum adat dengan regulasi nasional, dengan fokus pada mekanisme resmi yang tetap menghormati tradisi lokal. Kedua, menerapkan sistem pendaftaran tanah digital yang mudah diakses masyarakat, sehingga proses formal tidak lagi dianggap rumit atau mahal. Ketiga, memperluas program pendidikan hukum pertanahan di tingkat desa, termasuk pelatihan tentang risiko transaksi informal dan pentingnya sertifikat tanah. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengurangi konflik agraria yang bersifat sosiokultural. Penelitian lanjutan juga bisa mengkaji dampak ekonomi dari konflik pertanahan dan mengusulkan kebijakan insentif fiskal bagi warga yang memilih jalur resmi.

Read online
File size226.47 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test