DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Malpraktik kedokteran yang dilakukan tanpa memperoleh informed consent dari pasien merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pasien dan menjadi permasalahan serius dalam praktik medis di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kualifikasi tindakan dokter yang dapat dikategorikan sebagai malpraktik, serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi doktrin, dan analisis kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam keadaan gawat darurat, merupakan pelanggaran terhadap prinsip otonomi pasien dan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP. Selain itu, ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur pentingnya persetujuan dalam tindakan medis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasien. Oleh karena itu, setiap dokter wajib menjalankan prosedur informed consent sebagai bagian dari standar profesi dan kode etik kedokteran, agar tidak berujung pada konsekuensi hukum pidana akibat kelalaian atau kesengajaan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan medis tanpa informed consent merupakan pelanggaran terhadap hak pasien dan prinsip otonomi.Dokter dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP apabila tindakan tersebut mengakibatkan kematian atau luka berat.Namun, tindakan medis tanpa persetujuan dibenarkan dalam keadaan gawat darurat yang memenuhi syarat tertentu sesuai prosedur yang berlaku.

Penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa malpraktik medis di luar jalur litigasi, seperti melalui mediasi atau arbitrase, guna memberikan solusi yang lebih cepat dan murah bagi kedua belah pihak. Selain itu, penting untuk meneliti lebih dalam mengenai perlunya peningkatan edukasi hukum bagi pasien mengenai hak-hak mereka, termasuk hak untuk memberikan informed consent, agar pasien dapat mengambil keputusan yang tepat terkait tindakan medis yang akan mereka jalani. Terakhir, studi komparatif mengenai regulasi informed consent di berbagai negara dapat memberikan wawasan berharga untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pasien dan dokter, serta menciptakan iklim praktik kedokteran yang lebih profesional dan bertanggung jawab. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memperkuat sistem hukum di Indonesia.

Read online
File size279.18 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test