DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini mengevaluasi perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik pengambilalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur, tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan prinsip perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah kombinasi yuridis normatif dan empiris melalui studi kasus lembaga pembiayaan dan sengketa nyata. Analisis diarahkan pada relevansi Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 yang melarang pemberi fidusia mengalihkan objek tanpa izin kreditur, serta ketentuan UU Perlindungan Konsumen terkait klausul baku, hak atas informasi, advokasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian juga membahas praktik eksekusi fidusia pasca wanprestasi, meliputi pemberian titel eksekutorial dan prosedur pelelangan atau penjualan di bawah tangan, serta interpretasi Mahkamah Konstitusi terhadap aspek teknis pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik banyak lembaga pembiayaan melakukan pengambilalihan objek fidusia secara sepihak tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa musyawarah, dan dengan pengabaian terhadap prosedur hukum. Akibatnya, konsumen menanggung kerugian finansial (kehilangan objek, biaya tambahan) dan immateril (stres psikologis, hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan). Konsumen juga sering kurang memahami klausul dan haknya, sementara pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha belum maksimal. Regulasi terkait eksekusi fidusia elektronik dan penarikan objek masih mengandung celah, dan integrasi antara UU Jaminan Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya harmonis. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian merekomendasikan: harmonisasi regulasi antara UU Jaminan Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen; penguatan sistem pengawasan serta penegakan hukum; peningkatan literasi hukum konsumen; pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (mediasi atau arbitrase konsumen) serta akses advokasi mudah; dan penerapan sanksi yang konsisten terhadap pelanggaran agar praktik pengambilalihan tanpa izin dapat ditekan dan perlindungan konsumen lebih efektif.

Konsumen atau debitur memiliki kedudukan hukum yang dilindungi dalam transaksi jaminan fidusia, termasuk ketika terjadi upaya pengambilalihan objek fidusia tanpa izin kreditur.2/PUU-XIX/2021, telah mengubah lanskap hukum pelaksanaan eksekusi fidusia dengan mewajibkan pengajuan permohonan eksekusi ke pengadilan jika debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela.Implementasi perlindungan hukum konsumen memerlukan penguatan melalui harmonisasi regulasi, penegasan prosedur eksekusi, pengawasan terhadap praktik debt collector, peningkatan literasi hukum, dan edukasi konsumen.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas implementasi POJK No. 22 Tahun 2023 dalam melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak adil oleh debt collector, termasuk analisis dampak POJK terhadap penurunan jumlah pengaduan konsumen terkait fidusia. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model mediasi atau arbitrase yang spesifik untuk sengketa fidusia, dengan mempertimbangkan karakteristik unik dari transaksi ini dan kebutuhan konsumen untuk mendapatkan penyelesaian yang cepat, murah, dan adil. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara-negara lain yang memiliki sistem jaminan fidusia serupa untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam perlindungan konsumen dan penegakan hukum, serta mengadaptasi model-model tersebut ke konteks hukum Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi fidusia, memperkuat kepastian hukum, dan mendorong praktik pembiayaan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Read online
File size287.14 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test