DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kepastian hukum menjadi landasan utama dalam proses arbitrase, hal tersebut didasarkan pada UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mana di Indonesia telah mengadopsi separability principle. Dalam pembahasan ini akan menganalisis bagaimana kewenangan pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutuskan penyelesaian sengketa bisnis yang telah terikat pada akta kompromis, karena Bisnis tidak terlepas pada perbuatan hukum yang dibatasi pada kontrak atau perjanjian antara para pihak yang berkontrak. Rekonseptualisasi merupakan langkah dalam menghindari itikad tidak baik dalam menyelesaikan sengketa. Serta memastikan di dalam perjanjiannya menyatakan bahwa segala sengketa (all dispute, any dispute). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, Metode penelitian hukum tidak dapat dilepaskan dengan sifat keilmuan dari ilmu hukum yang preskriptif dan karakter ilmu hukum yang sui-generis.

1) Akta kompromis merupakan suatu bentuk kesepakatan/perjanjian yang dibuat dan dituangkan oleh para pihak secara tertulis dengan penuh itikad baik, dalam hal telah terjadinya perselisihan atau sengketa, atau dengan kata lain telah terjadi pelanggaran terhadap hak kontraktual para pihak yang terdapat dalam perjanjian pokok tersendiri.Hal ini mempunyai sifat mengikat layaknya undang-undang apabila ia memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) UU Arbitrase, juga dikaitkan dengan asas pacta sunt servanda yang melekat dalam akta kompromis tersebut sepanjang tidak menyalahi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata maka wajib hukumnya para pihak untuk tunduk dan melaksanakan perjanjian dengan penuh itikad baik.Lebih lanjut dalam Pasal 3 dan 11 UU Arbitrase secara tegas dan jelas meniadakan hak para pihak yang sudah menyepakati dan memilih penyelesaian arbitrase dalam Akta Kompromis untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya kepada Pengadilan Negeri, dan juga mewajibkan Pengadilan Negeri untuk menolak dan tidak ikut campur dalam suatu sengketa yang didalamnya mengandung klausul arbitrase atau dengan kata lain menghilangkan kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara/sengketa yang didalamnya mengandung klausul arbitrase.Terlebih lagi rekonseptualisasi mengenai hal ini juga terlebih dahulu dipertegas sebagaimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3179 K/Pdt/1984 dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 455 K/Sip/1982 yang memperjelas bagaimana seyogyanya sikap Pengadilan Negeri untuk menolak sengketa yang mengandung klausula arbitrase sebelum UU Arbitrase disahkan dan berlaku umum.2) Kepastian hukum akta kompromis menurut Pasal 9 UU Arbitrase mengandung makna, bahwa ketika para pihak yang bersengketa menyepakati dan menuangkan secara tertulis serta menandatanganinya maka secara hukum mengikat para pihak didalamnya.Akan tetapi perlu diperhatikan mengenai persyaratan yang wajib tercantum pada saat pembuatan Akta Kompromis sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (3) UU Arbitrase agar tidak mengandung cacat formil yang mengakibatkan akta kompromis menjadi batal demi hukum.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak adopsi prinsip separability dalam sistem hukum nasional terhadap efektivitas penyelesaian sengketa bisnis. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase nasional dan internasional dalam konteks kepastian hukum. Penelitian juga bisa menggali potensi penggunaan teknologi digital dalam proses arbitrase untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi penyelesaian sengketa. Ketiga saran ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman tentang dinamika hukum arbitrase dan memberikan dasar bagi pengembangan kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap tantangan modern.

  1. "KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN KLAUSULA ARBITRASE DI MAHKAMAH AGUNG" by Devianty... scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol53/iss1/3KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN KLAUSULA ARBITRASE DI MAHKAMAH AGUNG by Devianty scholarhub ui ac jhp vol53 iss1 3
Read online
File size296.71 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test