MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana pada Putusan No. 69/Pdt.P-Kons/2022/PN Gto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan konsinyasi berdasarkan Pasal 42 huruf c Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 karena adanya sengketa kepemilikan yang menghalangi pembayaran langsung ganti kerugian. Ratio decidendi hakim menekankan asas kemanfaatan untuk memastikan kelancaran pembangunan proyek bendungan sebagai kepentingan umum, namun juga menjamin hak para pihak dengan menitipkan dana ganti kerugian di pengadilan hingga sengketa selesai. Penetapan ini merupakan solusi hukum yang sah dan pragmatis untuk mengatasi hambatan pengadaan tanah akibat sengketa, tetapi menimbulkan dilema keadilan waktu bagi pihak yang berhak karena akses terhadap hak ganti kerugian tertunda hingga sengketa kepemilikan diputus. Dampak penelitian ini menyoroti pentingnya penguatan pedoman teknis pelaksanaan konsinyasi dan percepatan penyelesaian sengketa kepemilikan demi terwujudnya kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

P-Kons/2022/PN Gto merupakan refleksi nyata dari upaya peradilan dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan nasional dengan perlindungan hak-hak individual.Hakim secara yuridis memprioritaskan asas kemanfaatan untuk memastikan kelancaran proyek strategis nasional, dengan tetap menjaga hak para pihak melalui mekanisme penitipan dana ganti rugi di pengadilan hingga tercapainya putusan berkekuatan hukum tetap atas sengketa kepemilikan.Solusi ini sah secara hukum dan pragmatis, namun menimbulkan dilema keadilan waktu bagi pihak yang berhak, karena akses terhadap hak ganti kerugian menjadi tertunda sampai sengketa kepemilikan diselesaikan secara final.

Untuk penelitian selanjutnya, disarankan melakukan studi komparatif terhadap pelaksanaan konsinyasi di berbagai wilayah dan jenis proyek pengadaan tanah, guna mengidentifikasi praktik terbaik serta hambatan implementasi di lapangan. Penelitian lanjutan juga perlu memperluas analisis pada aspek dampak sosial, ekonomi, dan psikologis terhadap pihak yang haknya tertunda, serta mengevaluasi efektivitas regulasi konsinyasi dalam menjamin keadilan substantif dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan akademisi dalam merumuskan serta mengembangkan mekanisme konsinyasi yang lebih responsif terhadap prinsip keadilan dan kemanfaatan, sehingga tercipta sistem pengadaan tanah yang adil, efektif, dan berkelanjutan di Indonesia.

  1. Implementasi Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam Penetapan Konsinyasi Ganti Rugi Tanah Sengketa | Adagium:... doi.org/10.70308/adagium.v3i2.111Implementasi Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam Penetapan Konsinyasi Ganti Rugi Tanah Sengketa Adagium doi 10 70308 adagium v3i2 111
  2. Konsinyasi/Penitipan Uang Sebagai Bentuk Ganti Rugi Atas Pengalihan Hak Tanah | Lawalata | PAMALI: Pattimura... fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/pamali/article/view/481Konsinyasi Penitipan Uang Sebagai Bentuk Ganti Rugi Atas Pengalihan Hak Tanah Lawalata PAMALI Pattimura fhukum unpatti ac jurnal pamali article view 481
Read online
File size309.38 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test