MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum serta model penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan program pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh pemerintah daerah. Pertanyaan utama dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana ketentuan hukum yang mengatur mekanisme pinjaman dana PEN oleh pemerintah daerah, dan (2) bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus terkait pelaksanaan pinjaman PEN di beberapa daerah. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis melalui penafsiran logika hukum deduktif. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan pinjaman PEN berlandaskan pada berbagai regulasi seperti UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2020, PP No. 43 Tahun 2020, PMK No. 105/PMK.07/2020, serta PP No. 56 Tahun 2018. Namun dalam implementasinya muncul berbagai sengketa akibat wanprestasi, lemahnya pengawasan, hingga perbedaan interpretasi kontrak. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk melalui LAPS SJK. Penelitian ini berdampak pada pentingnya penguatan regulasi kontraktual dan kelembagaan bagi pemerintah daerah agar pengelolaan pinjaman publik lebih akuntabel dan potensi sengketa dapat diminimalkan secara sistematis dan efektif.

Implementasi pinjaman PEN diatur oleh berbagai regulasi, namun menghadapi tantangan implementatif yang memicu sengketa.Sengketa tersebut meliputi transparansi, pengembalian dana, pelaksanaan proyek, dan pelanggaran kontrak.Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui litigasi dan non-litigasi, dengan LAPS SJK sebagai alternatif yang efisien.

Berdasarkan temuan penelitian, perlu dilakukan pengembangan sistem pengelolaan pinjaman daerah yang lebih adaptif terhadap potensi sengketa, misalnya dengan memperjelas klausul-klausul perjanjian pinjaman dan memastikan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang terstruktur. Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada efektivitas penyelesaian sengketa non-litigasi di sektor pinjaman publik, termasuk kajian komparatif antara mekanisme litigasi dan non-litigasi. Selain itu, perlu ada penelitian mengenai optimalisasi peran LAPS SJK dalam menangani sengketa pinjaman PEN, termasuk evaluasi terhadap kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam memanfaatkan lembaga tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang komprehensif untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan pinjaman publik di tingkat daerah, serta meminimalkan potensi konflik hukum yang dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional.

  1. Kajian Yuridis Model Penyelesaian Sengketa Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemerintah... doi.org/10.70308/adagium.v3i2.236Kajian Yuridis Model Penyelesaian Sengketa Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional PEN oleh Pemerintah doi 10 70308 adagium v3i2 236
Read online
File size344.72 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test