MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Tujuan dari studi ini adalah untuk mengkaji faktor-faktor yang menjadi pemicu terjadinya perbuatan asusila pada anak di bawah umur yang mengalami retardasi mental di wilayah hukum Polres Bone Bolango, serta mengevaluasi sejauh mana perlindungan hukum bagi korban telah berjalan secara efektif. Pendekatan yang diterapkan dalam kajian ini bersifat hukum empiris dengan metode kualitatif, di mana data utama dihimpun lewat wawancara bersama penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban, maupun pihak lain yang berhubungan, disertai pemantauan langsung proses penanganan perkara. Sumber data tambahan dihimpun berdasarkan arsip resmi, regulasi hukum, dan karya ilmiah. Temuan dalam kajian ini memperlihatkan bahwa faktor dominan yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak penyandang retardasi mental mencakup keterbatasan kemampuan kognitif dan komunikasi korban, lemahnya pengawasan dari keluarga, minimnya kesadaran hukum di masyarakat, serta pengaruh lingkungan dan perkembangan teknologi informasi. Tantangan utama dalam pelaksanaan perlindungan hukum antara lain terbatasnya personel di kepolisian, kurangnya sarana pendukung, serta adanya stigma sosial terhadap anak difabel. Implikasi dari kajian ini menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan hukum yang adaptif, peningkatan kompetensi aparat, penyediaan tempat perlindungan yang aman, serta penyuluhan hukum yang berkesinambungan kepada masyarakat. Kajian ini memberikan rekomendasi agar tercipta kolaborasi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam upaya preventif dan penanganan kasus, serta mendorong perumusan kebijakan yang lebih ramah terhadap anak dengan hambatan mental sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan seksual.

Penelitian ini menegaskan bahwa tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan retardasi mental merupakan kejahatan yang sangat kompleks, dipengaruhi oleh faktor internal seperti keterbatasan kognitif dan komunikasi korban, serta faktor eksternal berupa lemahnya pengawasan keluarga, lingkungan sosial yang tidak mendukung, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat.Upaya perlindungan hukum yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan anak berkebutuhan khusus sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab institusi kepolisian, tetapi juga tanggung jawab negara secara keseluruhan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengidentifikasi efektivitas program rehabilitasi dan pendampingan psikososial bagi korban kekerasan seksual pada anak dengan retardasi mental, dengan fokus pada pengukuran dampak program terhadap pemulihan korban secara holistik. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis peran lembaga non-pemerintah (LSM) dalam memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada anak-anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam meningkatkan kolaborasi antara LSM dan pemerintah daerah. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur tingkat kesadaran hukum masyarakat terkait hak-hak anak penyandang disabilitas dan dampaknya terhadap pelaporan kasus kekerasan seksual, dengan menggunakan survei terstruktur dan analisis statistik untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum. Ketiga saran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan sistem perlindungan anak penyandang disabilitas dan mencegah tindak kejahatan seksual di masa depan, dengan fokus pada pemulihan korban, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesadaran hukum.

  1. Kajian Hukum atas Determinan Tindakan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur dengan Retardasi Mental | Adagium:... doi.org/10.70308/adagium.v3i2.231Kajian Hukum atas Determinan Tindakan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur dengan Retardasi Mental Adagium doi 10 70308 adagium v3i2 231
Read online
File size263.1 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test