MEJAILMIAHMEJAILMIAH
Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah HukumTujuan dari studi ini adalah untuk mengkaji faktor-faktor yang menjadi pemicu terjadinya perbuatan asusila pada anak di bawah umur yang mengalami retardasi mental di wilayah hukum Polres Bone Bolango, serta mengevaluasi sejauh mana perlindungan hukum bagi korban telah berjalan secara efektif. Pendekatan yang diterapkan dalam kajian ini bersifat hukum empiris dengan metode kualitatif, di mana data utama dihimpun lewat wawancara bersama penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban, maupun pihak lain yang berhubungan, disertai pemantauan langsung proses penanganan perkara. Sumber data tambahan dihimpun berdasarkan arsip resmi, regulasi hukum, dan karya ilmiah. Temuan dalam kajian ini memperlihatkan bahwa faktor dominan yang menyebabkan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak penyandang retardasi mental mencakup keterbatasan kemampuan kognitif dan komunikasi korban, lemahnya pengawasan dari keluarga, minimnya kesadaran hukum di masyarakat, serta pengaruh lingkungan dan perkembangan teknologi informasi. Tantangan utama dalam pelaksanaan perlindungan hukum antara lain terbatasnya personel di kepolisian, kurangnya sarana pendukung, serta adanya stigma sosial terhadap anak difabel. Implikasi dari kajian ini menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan hukum yang adaptif, peningkatan kompetensi aparat, penyediaan tempat perlindungan yang aman, serta penyuluhan hukum yang berkesinambungan kepada masyarakat. Kajian ini memberikan rekomendasi agar tercipta kolaborasi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam upaya preventif dan penanganan kasus, serta mendorong perumusan kebijakan yang lebih ramah terhadap anak dengan hambatan mental sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan seksual.
Penelitian ini menegaskan bahwa tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan retardasi mental merupakan kejahatan yang sangat kompleks, dipengaruhi oleh faktor internal seperti keterbatasan kognitif dan komunikasi korban, serta faktor eksternal berupa lemahnya pengawasan keluarga, lingkungan sosial yang tidak mendukung, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat.Upaya perlindungan hukum yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan anak berkebutuhan khusus sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab institusi kepolisian, tetapi juga tanggung jawab negara secara keseluruhan.
Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengidentifikasi efektivitas program rehabilitasi dan pendampingan psikososial bagi korban kekerasan seksual pada anak dengan retardasi mental, dengan fokus pada pengukuran dampak program terhadap pemulihan korban secara holistik. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis peran lembaga non-pemerintah (LSM) dalam memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada anak-anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam meningkatkan kolaborasi antara LSM dan pemerintah daerah. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur tingkat kesadaran hukum masyarakat terkait hak-hak anak penyandang disabilitas dan dampaknya terhadap pelaporan kasus kekerasan seksual, dengan menggunakan survei terstruktur dan analisis statistik untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum. Ketiga saran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan sistem perlindungan anak penyandang disabilitas dan mencegah tindak kejahatan seksual di masa depan, dengan fokus pada pemulihan korban, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesadaran hukum.
| File size | 263.1 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren berkaitan erat dengan tujuan pendidikan pesantren, yakni; a) pencegahan kekerasanPerlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren berkaitan erat dengan tujuan pendidikan pesantren, yakni; a) pencegahan kekerasan
UNIVSMUNIVSM Alasan mendesak dalam dispensasi kawin harus dipahami sebagai mekanisme darurat, bukan sebagai celah untuk mengabaikan batas usia perkawinan. Hakim peradilanAlasan mendesak dalam dispensasi kawin harus dipahami sebagai mekanisme darurat, bukan sebagai celah untuk mengabaikan batas usia perkawinan. Hakim peradilan
UNIVERSITAS BTHUNIVERSITAS BTH Di kawasan Asia Tenggara, prevalensi myopia pada tahun 2022 tercatat sekitar 30% pada anak-anak dan mencapai 80–90% pada orang dewasa. Di Indonesia sendiri,Di kawasan Asia Tenggara, prevalensi myopia pada tahun 2022 tercatat sekitar 30% pada anak-anak dan mencapai 80–90% pada orang dewasa. Di Indonesia sendiri,
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Namun, pada saat yang sama, paparan yang tidak etis seperti penyebaran identitas, komentar negatif, dan stigma di platform digital menyebabkan trauma berulangNamun, pada saat yang sama, paparan yang tidak etis seperti penyebaran identitas, komentar negatif, dan stigma di platform digital menyebabkan trauma berulang
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Upaya-upaya ini terbukti mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sistem perlindungan anak, meskipun masih terdapat tantangan berupa keterbatasanUpaya-upaya ini terbukti mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sistem perlindungan anak, meskipun masih terdapat tantangan berupa keterbatasan
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara mendalam dengan jaksaMetode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara mendalam dengan jaksa
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Penelitian ini menunjukkan bahwa dinamika kewenangan Mahkamah Konstitusi mencerminkan kompleksitas hubungan antara hukum, politik, dan demokrasi dalamPenelitian ini menunjukkan bahwa dinamika kewenangan Mahkamah Konstitusi mencerminkan kompleksitas hubungan antara hukum, politik, dan demokrasi dalam
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dianalisis secara kualitatif dariPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dianalisis secara kualitatif dari
Useful /
UNIVSMUNIVSM Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai keabsahan saksi keluarga dalam perkara perdata kewarisan barat dan peran penting pemeriksaan saksiPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai keabsahan saksi keluarga dalam perkara perdata kewarisan barat dan peran penting pemeriksaan saksi
UNIVERSITAS BTHUNIVERSITAS BTH Intervensi yang diberikan berupa pelaksanaan health talk tentang penyuluhan gizi dan senam bersama atau latihan beban yang dilakukan dua kali dalam satuIntervensi yang diberikan berupa pelaksanaan health talk tentang penyuluhan gizi dan senam bersama atau latihan beban yang dilakukan dua kali dalam satu
POLITANI KOEPOLITANI KOE Secara umum nilai kemerataan jenis untuk seluruh areal adalah sebesar 0,83. Nilai indeks kekayaan jenis di Tahura ini tertinggi pada hutan primer sebesarSecara umum nilai kemerataan jenis untuk seluruh areal adalah sebesar 0,83. Nilai indeks kekayaan jenis di Tahura ini tertinggi pada hutan primer sebesar
UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI So it can be concluded that there is a significant influence between internal and external factors, through SOPs in Bondowoso. Recommendations for shallotSo it can be concluded that there is a significant influence between internal and external factors, through SOPs in Bondowoso. Recommendations for shallot