UNRIKAUNRIKA

PETITAPETITA

Dalam pernikahan kombinasi, anak yang lahir dari hasil pernikahan beda kewarganegaraan ini memiliki haknya selaku anak buat mendapatkan hak waris yang diberikan oleh orang tuanya. Bilamana anak tersebut belum mempunyai kewarganegaraan, hingga hak anak tersebut pastinya tidak dihapus. Untuk anak hasil pernikahan kombinasi buat menerima hak kepunyaan peninggalan yang terdapat di Indonesia, dia wajib menunggu hingga usinya menggapai 18 (delapan belas) tahun buat menemukan hak kepunyaan harta peninggalan tersebut. Tetapi apabila memilah jadi masyarakat negeri asing hingga anak tersebut harus membebaskan hak kepunyaan itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak hak tersebut diperoleh. Keberadaan anak hasil pernikahan kombinasi terhadap harta barang tentu hendak dibagikan kala anak tersebut telah menetapkan kewarganegaraannya buat mendapatkan hak waris. Haruslah terdapat proteksi hukum untuk pemenuhan hak anak terpaut hak waris anak berkewarganegaraan ganda yang orang tuanya melakukan pernikahan kombinasi. Terhadap kanak‑kanak yang lahir dari pernikahan tersebut berhak dalam perihal status, harta barang, hak waris, serta sebagainya, sehingga proteksi hukum sangat berarti dibutuhkan.

Dalam pernikahan kombinasi, anak yang lahir dari pernikahan beda kewarganegaraan memiliki hak waris yang dapat dipenuhi setelah mencapai usia 18 tahun, dan jika memilih menjadi warga negara asing harus melepaskan hak tersebut dalam satu tahun.Proteksi hukum khusus diperlukan untuk menjamin hak‑hak anak berkewarganegaraan ganda terkait status, harta, dan warisan.Karena regulasi saat ini belum memadai, diperlukan peraturan yang lebih terperinci untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi anak‑anak tersebut.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana anak berkewarganegaraan ganda mengalami proses pewarisan di Indonesia, termasuk hambatan administrasi dan dampaknya terhadap kesejahteraan mereka; selanjutnya, studi perbandingan lintas‑negara mengenai regulasi perkawinan campuran dan hak waris dapat memberikan wawasan untuk harmonisasi hukum Indonesia dengan standar internasional; terakhir, evaluasi terhadap kebijakan pemberian batas waktu satu tahun bagi anak yang memilih kewarganegaraan asing untuk melepaskan hak waris diperlukan untuk menilai konsekuensi sosial‑ekonomi serta efektivitasnya dalam melindungi kepentingan anak.

Read online
File size279.44 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test