UHBUHB

Jurnal Hukum In ConcretoJurnal Hukum In Concreto

Adanya legitime portie dalam hukum perdata ditentukan bahwa bagian mutlak seorang anak kandung telah ditetapkan lebih besar dari ahli waris golongan 2,3 dan 4, jika ada anak angkat, tiri ataupun ahli waris berdasarkan wasiat maka akan dihalangi dengan adanya legitime portie, tetapi dalam kenyataan, ada kasus yang terjadi yang disampaikan oleh advokat di PBH Peradi terkait seorang anak kandung yang justru tidak mendapatkan bagian mutlak karena harta peninggalan dari kedua orang tua dikuasai oleh ibu tiri atau isteri kedua si ayah yang merupakan ayah kandung dari anak tersebut, hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya wasiat yang ditinggalkan sebelum kedua orang tua kandung meninggal dan harta ayah dan ibu dikuasai sebelumnya oleh ibu tiri atau isteri kedua ayah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum perdata memberikan perlindungan terhadap hak anak sah sebagai ahli waris, serta membandingkan pelaksanaan pembagian waris dalam perspektif teori keadilan hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan observasi empiris melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitime portie merupakan hak mutlak yang dilindungi oleh hukum, dan setiap penyimpangan dari ketentuan hukum dapat menimbulkan sengketa. Pengadilan berperan penting dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan dalam pembagian warisan sehingga perlu ditekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan untuk melindungi hak-hak ahli waris, terutama anak sah, serta perlunya kepastian hukum yang kuat dalam praktik pembagian warisan di masyarakat.

Penelitian ini menunjukkan bahwa legitime portie merupakan hak mutlak yang dilindungi oleh hukum, dan setiap penyimpangan dari ketentuan hukum dapat menimbulkan sengketa.Pengadilan berperan penting dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan dalam pembagian warisan, sehingga perlu ditekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan untuk melindungi hak-hak ahli waris, terutama anak sah, serta perlunya kepastian hukum yang kuat dalam praktik pembagian warisan di masyarakat.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dieksplorasi. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas implementasi legitime portie di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan norma hukum adat yang mungkin memengaruhi praktik pembagian waris. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model mediasi yang efektif dalam menyelesaikan sengketa waris, dengan melibatkan tokoh masyarakat atau lembaga keagamaan yang memiliki pengaruh di masyarakat. Ketiga, perlu dilakukan studi komparatif antara sistem legitime portie di Indonesia dengan sistem serupa di negara lain, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi perbaikan dalam sistem hukum waris Indonesia. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat tercipta sistem hukum waris yang lebih adil, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

  1. LEGITIEME PORTIE DALAM HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA | Veritas et Justitia. legitieme portie waris islam... journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/1692LEGITIEME PORTIE DALAM HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA Veritas et Justitia legitieme portie waris islam journal unpar ac index php veritas article view 1692
  2. Bagian Mutlak ( Legitime Portie ) Ahli Waris Berbagai Golongan Menurut Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum... doi.org/10.59581/doktrin.v1i3.794Bagian Mutlak Legitime Portie Ahli Waris Berbagai Golongan Menurut Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum doi 10 59581 doktrin v1i3 794
  3. "INHERITANCE LEGAL SYSTEM IN INDONESIA: A LEGAL JUSTICE FOR PEOPLE" by Yeni Salma Barlinti.... doi.org/10.15742/ilrev.v3n1.28INHERITANCE LEGAL SYSTEM IN INDONESIA A LEGAL JUSTICE FOR PEOPLE by Yeni Salma Barlinti doi 10 15742 ilrev v3n1 28
Read online
File size431.67 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test