UHBUHB

Jurnal Hukum In ConcretoJurnal Hukum In Concreto

Perkembangan pesat sistem kecerdasan buatan yang semakin canggih mampu menciptakan ilustrasi digital telah secara fundamental mengubah paradigma hak cipta tradisional. Penelitian hukum normatif ini menganalisis secara komparatif kerangka hukum hak cipta untuk ilustrasi hasil AI di Indonesia dan Swedia. Melalui kajian terhadap instrumen hukum primer termasuk UUHC Indonesia (UU 28/2014) dan Lag (1960:729) Swedia, penelitian mengungkap kedua yurisdiksi secara sistematis mengecualikan ilustrasi AI dari perlindungan hak cipta karena ketidakmampuan memenuhi syarat orisinalitas. Studi ini merekomendasikan percepatan pembaruan regulasi Indonesia melalui pengadopsian standar internasional. Langkah yang diambil oleh Swedia dalam mengimplementasikan EU AI Act dapat menjadi referensi bagi penyusunan kebijakan di Indonesia agar lebih responsif terhadap perkembangan yang terjadi di masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan perkembangan teknologi.

Indonesia dan Swedia keduanya mengharuskan adanya kontribusi intelektual manusia untuk memenuhi ambang batas orisinalitas dalam perlindungan hak cipta, dengan Indonesia menekankan pemikiran pribadi yang khas dan Swedia menerapkan standar karya intelektual dari sang penulis dari CJEU.Ilustrasi yang dihasilkan oleh AI tanpa kontribusi manusia yang signifikan tidak memenuhi syarat untuk dilindungi di kedua yurisdiksi.Kepemilikan hanya diberikan kepada orang-orang alami, dengan Indonesia menerapkan doktrin karya dibuat untuk disewa dan Swedia memungkinkan hak terbatas melalui hak tetangga kepada kontributor manusia dalam proses yang dibantu AI.Indonesia belum memiliki regulasi eksplisit mengenai karya yang dihasilkan oleh AI, sementara Swedia telah mengadopsi instrumen EU, termasuk Directive 2001/29/EC dan AI Act 2024, untuk mengatasi risiko yang terkait dengan AI dan memastikan transparansi.Perbedaan ini mencerminkan adaptasi hukum yang proaktif di Swedia dan ketergantungan Indonesia pada interpretasi tradisional.Kedua sistem tersebut memerlukan reformasi legislatif untuk mengatasi kepemilikan, orisinalitas, dan kepemilikan dalam ilustrasi yang dihasilkan oleh AI, memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam lanskap kreatif yang terus berkembang.

Untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam menyesuaikan doktrin hukum dengan perubahan teknologi yang cepat, disarankan untuk melakukan pembaruan regulasi yang komprehensif. Langkah ini dapat mencakup pengadopsian standar internasional dan implementasi mekanisme governance khusus AI. Selain itu, perlu ada upaya untuk mengadopsi perlindungan bertingkat untuk kolaborasi manusia-AI, mengikuti pendekatan seimbang yang diterapkan oleh Swedia di bawah EU AI Act. Untuk meningkatkan kesesuaian dengan standar WIPO, Indonesia dapat mempertimbangkan untuk melakukan harmonisasi regulasi dengan standar internasional. Langkah ini akan membantu menjembatani kesenjangan regulasi yang semakin melebar, sekaligus menjaga hak pencipta. Penelitian ini juga menyoroti kebutuhan mendesak bagi negara-negara berkembang untuk memodernisasi sistem kekayaan intelektual mereka sebagai respons terhadap teknologi yang mengganggu. Strategi ganda Swedia dalam harmonisasi legislasi dan investasi penelitian menawarkan model yang dapat ditiru oleh yurisdiksi yang menghadapi tantangan AI yang serupa. Analisis komparatif ini berkontribusi pada diskursus global tentang adaptasi hak cipta di era AI generatif.

  1. What is illustration? A shadowy definition for illustration research | Intellect. illustration shadowy... intellectdiscover.com/content/journals/10.1386/jill_00083_1What is illustration A shadowy definition for illustration research Intellect illustration shadowy intellectdiscover content journals 10 1386 jill 00083 1
Read online
File size495.42 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test