DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini menganalisis efektivitas ketentuan pidana tambahan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku korupsi melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan pidana tambahan masih menghadapi kendala, khususnya ketika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan antara kerugian negara dan sanksi yang dijatuhkan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, konseptual, dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa hukum positif belum mengakomodasi mekanisme alternatif yang adil dan efektif dalam kondisi tersebut. Sebagai solusi, diajukan rekonstruksi kebijakan melalui penerapan sanksi kerja sosial residual sebagai alternatif pemidanaan, yang sejalan dengan prinsip hukum ideal, menggabungkan unsur keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, serta mendukung paradigma hukum progresif dan restoratif. Penyesuaian norma Undang-Undang Tipikor dan penguatan aturan teknis diperlukan guna mewujudkan pemulihan kerugian negara secara optimal dan berkeadilan.

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 selaras dengan prinsip keadilan namun kurang standar konversi antara uang pengganti dan pidana penjara sehingga efektivitas pemulihan kerugian berkurang.ketidakmampuan terpidana membayar uang pengganti menyebabkan mereka memilih pidana penjara pengganti, menimbulkan kerugian negara dan mengungkap kelemahan struktural penegakan hukum.penelitian ini menawarkan sanksi kerja sosial residual sebagai alternatif yang dapat mengembalikan kerugian secara adil, produktif, dan berkelanjutan.

Penelitian selanjutnya dapat mengembangkan standar konversi yang objektif antara nilai uang pengganti dan lama pidana penjara, sehingga hakim memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan sanksi alternatif; selanjutnya, dilakukan studi empiris mengenai dampak penerapan sanksi kerja sosial residual terhadap pemulihan kerugian negara dan tingkat residivisme terpidana, dengan mengumpulkan data dari kasus-kasus yang telah menerapkan mekanisme tersebut dan membandingkannya dengan kasus tradisional; terakhir, dapat dilakukan analisis komparatif terhadap kebijakan sanksi alternatif di negara-negara lain, seperti Belanda dan Australia, untuk mengevaluasi kepraktisan dan adaptasi model kerja sosial residual dalam konteks sistem hukum Indonesia, sehingga kebijakan yang diusulkan dapat disesuaikan dengan kondisi sosial‑ekonomi dan budaya setempat.

Read online
File size345.4 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test