DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perjanjian merupakan aspek krusial dalam hukum bisnis yang berlandaskan pada prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Prinsip ini memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk merancang, menentukan isi, serta menyepakati ketentuan perjanjian sesuai dengan kepentingan mereka, selama tidak bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan ketertiban umum. Praktiknya, kebebasan berkontrak sering kali mengalami benturan dengan prinsip kepastian hukum, terutama ketika terjadi ketimpangan dalam hubungan hukum antara para pihak, seperti dalam perjanjian baku yang lebih menguntungkan pihak yang memiliki posisi dominan. Ketimpangan ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum terkait validitas dan pelaksanaan perjanjian bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara kebebasan berkontrak dan kepastian hukum dalam perjanjian bisnis serta menganalisis batasan-batasan hukum yang mengatur keduanya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap berbagai putusan pengadilan terkait sengketa perjanjian bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebebasan berkontrak merupakan hak fundamental bagi pelaku usaha, tetap diperlukan adanya pembatasan hukum guna menciptakan keseimbangan dan melindungi pihak yang lebih rentan dalam transaksi bisnis. Regulasi dalam kondisi tertentu yang diterapkan oleh negara menjadi esensial untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak, diperlukan peraturan yang lebih adaptif dan selaras dengan perkembangan bisnis modern agar kebebasan berkontrak tetap dapat dijalankan tanpa mengesampingkan perlindungan hukum serta kepastian bagi para pihak yang terlibat.

Kebebasan berkontrak dalam perjanjian bisnis di Indonesia harus tetap sejalan dengan kepastian hukum demi menciptakan keseimbangan dan perlindungan bagi para pihak.Kebebasan berkontrak memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk menetapkan isi perjanjian sesuai kepentingan masing-masing.Namun, kebebasan ini tetap dibatasi oleh hukum agar tidak bertentangan dengan peraturan, kepentingan umum, serta norma yang melindungi pihak yang lebih rentan.Pembatasan dalam kebebasan berkontrak bertujuan untuk mencegah ketimpangan dalam suatu perjanjian, di mana salah satu pihak bisa dirugikan.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas regulasi yang ada dalam menyeimbangkan kebebasan berkontrak dan kepastian hukum, khususnya dalam konteks perjanjian baku. Studi komparatif dengan negara lain yang memiliki sistem hukum yang berbeda dapat memberikan wawasan tentang pendekatan yang lebih inovatif dalam melindungi pihak yang lebih lemah dalam transaksi bisnis. Selain itu, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution) yang lebih efisien dan terjangkau, seperti mediasi atau arbitrase, untuk mengurangi beban pengadilan dan mempercepat proses penyelesaian sengketa perjanjian. Terakhir, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai dampak perkembangan teknologi, seperti penggunaan platform digital dan kontrak pintar (smart contracts), terhadap prinsip kebebasan berkontrak dan kepastian hukum, serta bagaimana regulasi hukum dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.

Read online
File size278.72 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test