DINASTIREVDINASTIREV
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikPerjanjian merupakan aspek krusial dalam hukum bisnis yang berlandaskan pada prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Prinsip ini memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk merancang, menentukan isi, serta menyepakati ketentuan perjanjian sesuai dengan kepentingan mereka, selama tidak bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan ketertiban umum. Praktiknya, kebebasan berkontrak sering kali mengalami benturan dengan prinsip kepastian hukum, terutama ketika terjadi ketimpangan dalam hubungan hukum antara para pihak, seperti dalam perjanjian baku yang lebih menguntungkan pihak yang memiliki posisi dominan. Ketimpangan ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum terkait validitas dan pelaksanaan perjanjian bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara kebebasan berkontrak dan kepastian hukum dalam perjanjian bisnis serta menganalisis batasan-batasan hukum yang mengatur keduanya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap berbagai putusan pengadilan terkait sengketa perjanjian bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebebasan berkontrak merupakan hak fundamental bagi pelaku usaha, tetap diperlukan adanya pembatasan hukum guna menciptakan keseimbangan dan melindungi pihak yang lebih rentan dalam transaksi bisnis. Regulasi dalam kondisi tertentu yang diterapkan oleh negara menjadi esensial untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak, diperlukan peraturan yang lebih adaptif dan selaras dengan perkembangan bisnis modern agar kebebasan berkontrak tetap dapat dijalankan tanpa mengesampingkan perlindungan hukum serta kepastian bagi para pihak yang terlibat.
Kebebasan berkontrak dalam perjanjian bisnis di Indonesia harus tetap sejalan dengan kepastian hukum demi menciptakan keseimbangan dan perlindungan bagi para pihak.Kebebasan berkontrak memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk menetapkan isi perjanjian sesuai kepentingan masing-masing.Namun, kebebasan ini tetap dibatasi oleh hukum agar tidak bertentangan dengan peraturan, kepentingan umum, serta norma yang melindungi pihak yang lebih rentan.Pembatasan dalam kebebasan berkontrak bertujuan untuk mencegah ketimpangan dalam suatu perjanjian, di mana salah satu pihak bisa dirugikan.
Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas regulasi yang ada dalam menyeimbangkan kebebasan berkontrak dan kepastian hukum, khususnya dalam konteks perjanjian baku. Studi komparatif dengan negara lain yang memiliki sistem hukum yang berbeda dapat memberikan wawasan tentang pendekatan yang lebih inovatif dalam melindungi pihak yang lebih lemah dalam transaksi bisnis. Selain itu, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution) yang lebih efisien dan terjangkau, seperti mediasi atau arbitrase, untuk mengurangi beban pengadilan dan mempercepat proses penyelesaian sengketa perjanjian. Terakhir, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai dampak perkembangan teknologi, seperti penggunaan platform digital dan kontrak pintar (smart contracts), terhadap prinsip kebebasan berkontrak dan kepastian hukum, serta bagaimana regulasi hukum dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.
| File size | 278.72 KB |
| Pages | 6 |
| DMCA | Report |
Related /
ISKIISKI Penelitian ini menunjukkan peningkatan minat ilmiah terhadap komunikasi partisipatif, kewirausahaan pekerja migran yang kembali, dan ekonomi hijau, namunPenelitian ini menunjukkan peningkatan minat ilmiah terhadap komunikasi partisipatif, kewirausahaan pekerja migran yang kembali, dan ekonomi hijau, namun
JURNALSYNTAXADMIRATIONJURNALSYNTAXADMIRATION Fokus permasalahan penelitian ini ialah peningkatan kemampuan sosio emosional anak usia dini yang belum berkembang dengan baik, salah satunya dipengaruhiFokus permasalahan penelitian ini ialah peningkatan kemampuan sosio emosional anak usia dini yang belum berkembang dengan baik, salah satunya dipengaruhi
JURNALSYNTAXADMIRATIONJURNALSYNTAXADMIRATION Berdasarkan hasil penelitian, pengembangan model manajemen pendidikan Islam berbasis teknologi sangat penting untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikanBerdasarkan hasil penelitian, pengembangan model manajemen pendidikan Islam berbasis teknologi sangat penting untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan
JURNALSYNTAXADMIRATIONJURNALSYNTAXADMIRATION Indonesia memiliki peran aktif dalam ADMM-Plus sebagai mediator diplomatik, penguat kerja sama regional, pembela kedaulatan ASEAN, dan kolaborator dalamIndonesia memiliki peran aktif dalam ADMM-Plus sebagai mediator diplomatik, penguat kerja sama regional, pembela kedaulatan ASEAN, dan kolaborator dalam
JURNALSYNTAXADMIRATIONJURNALSYNTAXADMIRATION Faktor eksternal tergolong sedang dengan 168 mahasiswa (62%), dan faktor internal juga tergolong sedang dengan 190 mahasiswa (70,1%). Faktor eksternalFaktor eksternal tergolong sedang dengan 168 mahasiswa (62%), dan faktor internal juga tergolong sedang dengan 190 mahasiswa (70,1%). Faktor eksternal
JURNALSYNTAXADMIRATIONJURNALSYNTAXADMIRATION Penelitian ini menggunakan 2 (dua) variabel bebas yaitu penggunaan social media marketing (X1) dan penggunaan content marketing (X2). Variabel terikatPenelitian ini menggunakan 2 (dua) variabel bebas yaitu penggunaan social media marketing (X1) dan penggunaan content marketing (X2). Variabel terikat
JURNALSYNTAXADMIRATIONJURNALSYNTAXADMIRATION Tingkat stres, kecemasan, dan depresi menunjukkan prevalensi stres normal (44,5%), kecemasan sedang (31,2%), dan depresi normal (50,6%), dengan sebagianTingkat stres, kecemasan, dan depresi menunjukkan prevalensi stres normal (44,5%), kecemasan sedang (31,2%), dan depresi normal (50,6%), dengan sebagian
JURNALSYNTAXADMIRATIONJURNALSYNTAXADMIRATION Dalam undang-undang ini, pernikahan didefinisikan sebagai ikatan antara pria dan wanita, yang menutup kemungkinan pengakuan pernikahan sesama jenis. PenelitianDalam undang-undang ini, pernikahan didefinisikan sebagai ikatan antara pria dan wanita, yang menutup kemungkinan pengakuan pernikahan sesama jenis. Penelitian
Useful /
ISKIISKI Penelitian ini mengkaji konflik Laut China Selatan yang melibatkan negara-negara di kawasan tersebut. Meski tidak terbatas pada negara tetangga Laut ChinaPenelitian ini mengkaji konflik Laut China Selatan yang melibatkan negara-negara di kawasan tersebut. Meski tidak terbatas pada negara tetangga Laut China
DINASTIREVDINASTIREV Situasi ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam perlakuan terhadap pekerja lokal, yang seharusnya dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan yangSituasi ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam perlakuan terhadap pekerja lokal, yang seharusnya dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan yang
DINASTIREVDINASTIREV Persoalan pembagian warisan sering kali menimbulkan konflik antar anggota keluarga, terutama apabila tidak terdapat pengaturan yang jelas dan tertulisPersoalan pembagian warisan sering kali menimbulkan konflik antar anggota keluarga, terutama apabila tidak terdapat pengaturan yang jelas dan tertulis
DINASTIREVDINASTIREV Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 memberikan makna baru terhadap ketentuan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang selamaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 memberikan makna baru terhadap ketentuan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang selama