DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini membahas , yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, nilai-nilai sosial, dan norma agama. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang menjadi dasar hukum utama, secara eksplisit mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan. Norma budaya dan agama di Indonesia umumnya menolak konsep perkawinan sesama jenis. Meskipun demikian, fenomena global menunjukkan adanya perubahan dalam penerimaan hak-hak LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), yang menimbulkan tantangan terhadap sistem hukum tradisional di berbagai negara, termasuk Indonesia. Penelitian ini menganalisis pendekatan normatif, komparatif, dan sosiologis terhadap isu ini, serta membahas kemungkinan reformasi hukum dalam konteks hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akseptabilitas perkawinan sesama jenis di Indonesia masih sangat terbatas karena kuatnya resistensi hukum, budaya, dan agama. Namun, diskursus tentang hak-hak LGBT terus berkembang seiring dengan tuntutan global untuk mengakui keberagaman.

Sistem hukum di Indonesia, baik yang bersumber dari hukum positif maupun hukum adat, hanya mengakui perkawinan antara pria dan wanita.Hukum Indonesia, yang berlandaskan pada Pancasila dan norma agama, menempatkan perkawinan sebagai institusi antara pria dan wanita untuk tujuan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.Faktor budaya dan agama memainkan peran besar dalam membentuk pandangan sosial terhadap perkawinan sesama jenis di Indonesia.Mayoritas masyarakat Indonesia, yang menganut agama-agama besar seperti Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha, cenderung menentang perkawinan sesama jenis berdasarkan ajaran agama masing-masing.Meskipun terdapat kelompok yang memperjuangkan hak-hak kaum LGBT, perkawinan sesama jenis belum memiliki pengakuan legal di Indonesia.Perdebatan tentang legalisasi perkawinan sesama jenis di Indonesia masih berlangsung, dengan mempertimbangkan nilai-nilai tradisional dan agama yang ada.

1. Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis komparatif antara sistem hukum Indonesia dengan negara-negara yang telah melegalkan perkawinan sesama jenis, untuk memahami faktor-faktor yang mendorong perubahan hukum tersebut. 2. Menganalisis dampak legalisasi perkawinan sesama jenis terhadap masyarakat Indonesia, termasuk aspek sosial, budaya, dan ekonomi, serta bagaimana perubahan ini dapat diintegrasikan dengan nilai-nilai tradisional dan agama yang ada. 3. Menjelajahi strategi-strategi advokasi dan kampanye yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesadaran dan penerimaan terhadap hak-hak LGBT di Indonesia, serta bagaimana hal ini dapat berdampak pada perubahan kebijakan dan hukum.

Read online
File size383.81 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test