DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Fitur PayLater dalam layanan e-commerce semakin populer di kalangan masyarakat karena memberikan kemudahan dalam bertransaksi melalui sistem pembayaran yang ditunda. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa layanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan regulasi serta syarat dan ketentuan penggunaan fitur PayLater pada beberapa platform e-commerce dengan ketentuan hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun sebagian besar platform telah menerapkan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen, masih terdapat sejumlah kelemahan dalam hal pengungkapan risiko, mekanisme penyelesaian sengketa, dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi. Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan terciptanya ekosistem layanan PayLater yang adil dan aman bagi konsumen.

Berdasarkan analisis, ketiga platform telah menjalin kerja sama dengan entitas pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, menunjukkan kepatuhan pada aspek formal legalitas.Namun, dalam hal implementasi prinsip perlindungan konsumen, transparansi informasi, keseimbangan perjanjian, dan pengelolaan data pribadi, masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki.Shopee PayLater menunjukkan kelemahan pada aspek keterbukaan informasi, karena pengguna langsung menyetujui klausul perjanjian secara umum tanpa pemisahan antara layanan e-commerce dan layanan keuangan.Klausul sepihak dan keterbatasan akses terhadap informasi risiko menjadi sorotan utama.Tokopedia PayLater cenderung menyerahkan seluruh tanggung jawab pada mitra pembiayaan, tanpa menyediakan akses informasi yang cukup sejak awal.Hal ini menimbulkan celah akuntabilitas dan membingungkan pengguna terkait hak dan kewajibannya.GoPayLater lebih unggul dalam hal struktur persetujuan yang lebih jelas, namun masih lemah dalam penggunaan istilah yang membingungkan seperti “biaya layanan tetap, serta belum memberikan kontrol pengguna atas data pribadi atau penonaktifan layanan secara mandiri.Ketiganya belum sepenuhnya memenuhi amanat UU Perlindungan Konsumen terkait hak atas informasi, kejelasan klausul, dan perlindungan dari risiko merugikan, serta belum optimal dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sesuai UU PDP.Penyelenggara layanan PayLater - baik platform e-commerce maupun mitra pembiayaan - perlu meningkatkan transparansi dan edukasi konsumen dengan menyampaikan informasi bunga, denda, dan risiko secara rinci dan mudah diakses sebelum pengguna menyetujui layanan.Seluruh perjanjian elektronik seharusnya disusun dengan keseimbangan hak dan kewajiban, tanpa klausul sepihak yang merugikan konsumen.Selain itu, penting bagi platform untuk memberikan fitur kontrol atas data pribadi, termasuk granular consent dan opsi penonaktifan layanan secara mandiri.Pemerintah dan OJK juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan layanan PayLater di sektor e-commerce agar tidak hanya sekadar memenuhi legalitas administratif, tetapi juga benar-benar menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi konsumen digital di Indonesia.

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam layanan PayLater di e-commerce, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat. Platform e-commerce dan mitra pembiayaan harus meningkatkan transparansi informasi, termasuk pengungkapan risiko, bunga, dan denda secara jelas dan mudah diakses. Selain itu, penting untuk memastikan keseimbangan dalam perjanjian elektronik, tanpa klausul sepihak yang merugikan konsumen. Platform juga perlu memberikan kontrol kepada pengguna atas data pribadi mereka, termasuk granular consent dan opsi penonaktifan layanan secara mandiri. Pemerintah dan OJK harus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan layanan PayLater untuk menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi konsumen digital di Indonesia. Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak layanan PayLater terhadap perilaku konsumtif masyarakat, terutama generasi muda, serta mengkaji efektivitas regulasi yang ada dalam melindungi konsumen dari risiko keuangan dan pelanggaran privasi data.

  1. PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU YANG MERUGIKAN KONSUMEN | Mizan: Jurnal Ilmu Hukum.... ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1850PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU YANG MERUGIKAN KONSUMEN Mizan Jurnal Ilmu Hukum ejournal uniska kediri ac index php Mizan article view 1850
Read online
File size353.07 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test