DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Institusi praperadilan di Indonesia berfungsi sebagai instrumen kontrol yudisial untuk memastikan setiap penetapan tersangka oleh penyidik, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas cakupan praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, sehingga setiap subjek yang mengajukan praperadilan dapat menilai aspek formil dan substantif bukti permulaan. Studi kasus Putusan Nomor 24/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan atas permohonan Hasto Kristiyanto menggambarkan dilema antara prosedur formal dan perlindungan hak asasi tersangka. Hakim praperadilan memeriksa kelengkapan Sprindik dan SPDP serta pemenuhan syarat minimal dua alat bukti sah, namun menolak menilai kualitas bukti permulaan dan relevansi materiil dugaan tindak pidana. Keputusan ini mencerminkan ketegangan antara pendekatan formalisme hukum dan perlindungan hak konstitusional, serta inkonsistensi putusan antar hakim. Studi ini menerapkan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus, menelaah norma KUHAP, Putusan MK, dan doktrin ahli guna menilai peran praperadilan sebagai sarana judicial review horizontal. Temuan menunjukkan bahwa meskipun praperadilan memiliki potensi strategis dalam mencegah penyalahgunaan wewenang, penerapannya kerap terbatasi oleh fokus yang berlebihan pada aspek formil. Oleh karena itu, rekomendasi penelitian menekankan perlunya penegakan praperadilan yang berimbang antara verifikasi prosedural dan penilaian substantif bukti permulaan guna memperkuat perlindungan hak asasi dan akuntabilitas penyidik.

Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam proses pidana di Indonesia berlandaskan aturan yang tegas, yaitu harus ada bukti permulaan yang memadai sesuai ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.Dalam KUHAP ditegaskan bahwa status tersangka hanya dapat ditetapkan jika minimal terdapat dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.Ketentuan ini menerapkan prinsip due process of law guna mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka.Agar tindakan penyidik tetap berada dalam koridor hukum, KUHAP menyediakan mekanisme praperadilan sebagai kontrol yudisial.Pra/2025/PN Jakarta Selatan memperlihatkan bagaimana praperadilan dihadapkan pada dilema antara formalitas prosedural dan perlindungan substantif terhadap hak tersangka.Praperadilan kemudian berperan sebagai kontrol yudisial untuk mencegah tindakan sewenang-wenang oleh penyidik, sekaligus menyeimbangkan kepentingan negara dalam penegakan hukum dengan hak individu atas perlindungan hukum.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak integrasi penilaian substantif bukti permulaan dalam prakeradilan terhadap peningkatan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, penelitian perbandingan sistem praperadilan Indonesia dengan model prakeradilan inkuisitorial di Eropa atau model adversarial di Amerika Serikat dapat memberikan wawasan tentang mekanisme pengawasan yudisial yang lebih efektif. Terakhir, studi tentang peran teknologi digital dalam mempercepat proses verifikasi bukti dan mengurangi inkonsistensi putusan antar hakim praperadilan juga relevan untuk memperkuat mekanisme kontrol yudisial di Indonesia.

  1. Politik Hukum Praperadilan sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau dari Putusan Mahkamah... journal.umy.ac.id/index.php/jphk/article/view/15195Politik Hukum Praperadilan sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau dari Putusan Mahkamah journal umy ac index php jphk article view 15195
  2. Benarkah Praperadilan Menguji Aspek Formil (Analisis Hukum Penetapan Tersangka dalam Putusan Nomor: 01/Pid.Pra//2021/PN.Tob)... doi.org/10.33087/wjh.v6i2.901Benarkah Praperadilan Menguji Aspek Formil Analisis Hukum Penetapan Tersangka dalam Putusan Nomor 01 Pid Pra 2021 PN Tob doi 10 33087 wjh v6i2 901
Read online
File size348.67 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test