DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun menimbulkan disharmoni fundamental dengan prinsip keberlanjutan lingkungan yang diamanatkan konstitusi. Penelitian ini membahas dua isu utama: pelemahan instrumen perlindungan lingkungan akibat perubahan Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, serta pembatasan partisipasi publik dalam proses AMDAL sebagai dampak sentralisasi kewenangan dari daerah ke pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja mengurangi kualitas perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat serta berpotensi mengabaikan kearifan lokal. Selain itu, penelitian ini menyoroti bagaimana pergeseran regulasi tersebut memengaruhi jaminan konstitusional seperti hak atas lingkungan hidup yang sehat (Pasal 28H UUD 1945) dan mandat pembangunan berkelanjutan (Pasal 33). Pelemahan instrumen preventif dan penyempitan ruang partisipasi publik berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekologis dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi untuk mengembalikan fungsi instrumen lingkungan secara preventif, memperluas partisipasi publik, dan memastikan kebijakan pembangunan selaras dengan keberlanjutan ekologis serta keadilan antar generasi.

Undang-Undang Cipta Kerja, meskipun bertujuan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, telah menimbulkan disharmoni regulasi, yang merugikan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup yang dijamin oleh konstitusi.Perubahan Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan mengurangi kekuatan instrumen perlindungan lingkungan dan pembatasan partisipasi publik merugikan demokratisasi pengelolaan lingkungan.Sentralisasi kewenangan mempengaruhi pengabaian kearifan lokal dan pencegahan dampak lingkungan.

Agar mengetahui lebih dalam tentang dampak pergeseran kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat, penelitian lanjutan harus mengungkapkan bagaimana sentralisasi kewegnangan mempengaruhi pengambilan keputusan yang mengabaikan kearifan lokal. Ketika dampak lingkungan dilihat dari berbagai sudut pandang, seperti dampak langsung dan tidak langsung, penelitian harus menjelajahi siapa yang paling terpengaruh oleh perubahan regulasi tersebut. Untuk menghargai partisipasi publik dalam proses AMLD, penelitian mendalam harus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada berbagai tahapan pengambilan keputusan. Dalam penyelidikan ini, perlu mendiskusikan bagaimana perubahan regulasi ini mengapa dihasilkan ambiguitas hukum yang mempengaruhi keadilan ekologis, dan bagaimana harmonisasi regulasi dapat mengembalikan instrumen perizinan aprroved secara preventif.

Read online
File size227 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test