UNRIKAUNRIKA

JURNAL DIMENSIJURNAL DIMENSI

Tindak pidana penyelundupan pakaian bekas sangat merugikan perekonomian negara, bahkan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai triliunan rupiah. Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa pelaku penyelundupan akan diberikan hukuman secara kumulatif berupa pidana penjara dan denda. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis beberapa contoh putusan kasus dengan posisi putusan No. 221/PID.B/2010/PN.BTM dan posisi kasus No. 420/PID.B/2010/PN.BTM yang terkait dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.

Tindak pidana penyelundupan merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk menghindari pajak dengan tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, terutama dalam kegiatan impor dan ekspor barang.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dan mencegah penyelundupan yang merugikan negara.Meskipun dalam dua kasus yang diteliti memiliki faktor pemberat dan pemaaf yang hampir sama, sanksi yang dijatuhkan berbeda, yang menunjukkan kewenangan hakim dalam memberikan keputusan sesuai pertimbangan hukum masing-masing.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas penambahan jumlah aparat keamanan di wilayah perbatasan laut dalam mencegah penyelundupan pakaian bekas, terutama di daerah kepulauan dengan tingkat pengawasan rendah. Kedua, diperlukan kajian mendalam mengenai strategi pengembangan industri tekstil dalam negeri agar mampu bersaing dengan barang impor, termasuk analisis terhadap kebijakan subsidi, teknologi produksi, dan pemasaran produk lokal. Ketiga, sebaiknya dilakukan penelitian tentang peran masyarakat dalam pemberantasan penyelundupan melalui kesadaran hukum dan preferensi konsumsi, khususnya bagaimana edukasi publik dan kampanye cinta produk dalam negeri dapat mengurangi permintaan terhadap pakaian bekas ilegal secara berkelanjutan. Temuan dari tiga arah penelitian ini dapat dirangkai menjadi kerangka kebijakan terpadu yang melibatkan penegakan hukum, penguatan ekonomi nasional, dan partisipasi publik. Penelitian-penelitian tersebut akan melengkapi saran dalam paper yang masih bersifat umum, dengan menyediakan data empiris untuk menilai dampak nyata dari penambahan aparat, peningkatan daya saing industri, dan perubahan perilaku masyarakat. Selain itu, penelitian lanjutan dapat mengungkap faktor-faktor struktural yang mendukung maraknya penyelundupan, seperti disparitas ekonomi antar daerah, keterbatasan akses pasar, dan preferensi konsumen kelas bawah terhadap produk murah impor. Dengan pendekatan multidimensi, penelitian baru dapat memberikan rekomendasi yang lebih terukur dan relevan bagi pembuat kebijakan. Fokus pada keterhubungan antar aspek hukum, ekonomi, dan sosial akan memperkaya pemahaman tentang akar permasalahan penyelundupan. Penelitian juga perlu mempertimbangkan dinamika perdagangan regional dan pengaruh negara tetangga sebagai sumber penyelundupan. Hasilnya diharapkan dapat mendukung reformasi sistem kepabeanan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan inklusif. Langkah ini penting demi terwujudnya ekosistem ekonomi nasional yang sehat dan berkeadilan.

  1. #persepsi konsumen#persepsi konsumen
  2. #pengaruh kompetensi#pengaruh kompetensi
Read online
File size193.49 KB
Pages12
Short Linkhttps://juris.id/p-2Vs
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test