UINGUSDURUINGUSDUR

Jurnal Hukum IslamJurnal Hukum Islam

Manajemen strategi adalah seni dan ilmu dalam perumusan, implementasi, serta evaluasi keputusan yang memungkinkan organisasi mencapai tujuannya, dengan fokus pada proses penetapan tujuan organisasi, penyusunan kebijakan dan rencana untuk mencapai tujuan tersebut, serta alokasi sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan rencana guna pencapaian tujuan organisasi. Seringkali terdapat hambatan dalam pengelolaan karena banyak faktor yang tidak terintegrasi dalam manajemen pihak-pihak terkait dalam pengelolaan zakat. Jika prinsip dan tujuan manajemen yang dipegang oleh amil zakat diterapkan dengan menggunakan manajemen modern serta fungsi manajemen standar, target pemberdayaan zakat dapat tercapai.

Salah satu tantangan utama umat Islam, khususnya di Indonesia, adalah kemiskinan yang dapat diatasi melalui pemberdayaan lembaga zakat secara profesional.Strategi pemberdayaan zakat perlu dirancang berdasarkan analisis SWOT agar organisasi memahami kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dihadapi.Dengan pendekatan manajemen strategis, zakat tidak hanya menjadi sekadar pengumpulan dana ritual, tetapi menjadi alat efektif untuk pemberdayaan ekonomi umat.

Pertama, perlu dikaji lebih dalam bagaimana integrasi sistem manajemen zakat antar BAZ, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dapat dirancang secara digital untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi dana zakat. Kedua, penting untuk meneliti efektivitas pelatihan keterampilan berbasis komunitas dalam meningkatkan kemandirian mustahik jangka panjang, termasuk jenis pelatihan, durasi, dan dukungan pasca-program yang paling berdampak. Ketiga, sebaiknya dilakukan studi tentang pola persepsi muzaki terhadap pengelolaan zakat modern untuk merancang strategi komunikasi yang efektif dalam meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan landasan empiris bagi pengembangan ekosistem zakat yang lebih sinergis, akuntabel, dan berkelanjutan. Fokus pada aspek teknologi, pemberdayaan berkelanjutan, dan komunikasi strategis akan memperkuat implementasi manajemen strategis dalam lembaga zakat. Pengembangan ini juga menyasar keterbatasan dalam koordinasi dan optimalisasi sumber daya yang disebutkan dalam artikel. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat membantu mengubah zakat dari bantuan sosial menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang sistematis. Kerangka yang diusulkan harus melibatkan pemangku kepentingan secara inklusif agar strategi yang dirancang sesuai dengan kebutuhan lapangan. Kolaborasi antar lembaga perlu dieksplorasi dalam konteks regulasi dan budaya lokal. Hasil penelitian dapat dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan nasional pemberdayaan zakat yang lebih terpadu.

  1. #manajemen sumber daya manusia#manajemen sumber daya manusia
  2. #ekonomi syariah#ekonomi syariah
Read online
File size262.73 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-38m
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test