UINGUSDURUINGUSDUR

Jurnal Hukum IslamJurnal Hukum Islam

Salah satu isu perempuan yang telah diperjuangkan adalah kesetaraan di setiap sektor, termasuk sektor keagamaan, yaitu shalat. Dalam konteks ini, beberapa perempuan—di antaranya Amina Wadud—memperkenalkan bahkan mengemukakan pendapat bahwa perempuan dapat menjadi imam salat di tempat terbuka dengan jamaah yang beragam, baik laki‑laki maupun perempuan, dan hal tersebut sah. Meskipun pendapat ini bukanlah hal baru, karena sebelumnya al‑Muzani, Abu Saur, dan Ibnu Jarir at‑Tabari telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkannya, para fuqaha cenderung melarang dan menolak hal tersebut. Artikel ini berupaya menggambarkan perbedaan pendapat (khilafiyah) tersebut secara lengkap dengan melibatkan ulama serta argumen‑argumen yang menjadi dasarnya.

Literatur fikih dan pendapat ulama lintas mazhab menunjukkan empat pandangan utama mengenai kebolehan perempuan menjadi imam jamaah laki‑laki.Meskipun mayoritas mazhab melarang, terdapat tiga ulama klasik (Abū Ṣaur, al‑Muzanī, dan Ibnu Jarīr aṭ‑Ṭabarī) serta sebagian kalangan Indonesia yang membolehkan perempuan menjadi imam secara mutlak.Namun upaya mengubah pandangan mainstream yang melarang masih menghadapi hambatan signifikan karena dominasi pendapat mayoritas mazhab.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji tingkat penerimaan perempuan sebagai imam salat dalam jamaah campuran di komunitas Muslim kontemporer melalui survei lapangan dan wawancara mendalam, sehingga dapat mengidentifikasi faktor‑faktor sosial, budaya, dan pendidikan yang memengaruhi sikap masyarakat. Selanjutnya, studi perbandingan hukum dapat dilakukan dengan menganalisis fatwa‑fatwa mengenai kebolehan perempuan menjadi imam yang dikeluarkan oleh lembaga keagamaan di berbagai negara, seperti Indonesia, Malaysia, Turki, dan negara-negara Barat, untuk menilai perbedaan interpretasi mazhab dan dinamika perubahan normatif. Penelitian ketiga dapat meneliti wacana media sosial dan publikasi keagamaan terkait kontroversi perempuan imam, menggunakan pendekatan sosiolinguistik untuk memahami bagaimana bahasa dan retorika membentuk persepsi publik serta mempengaruhi pembentukan opini ulama. Hasil-hasil tersebut diharapkan dapat memberikan dasar empiris bagi pembaruan ijtihad yang lebih kontekstual dan inklusif, serta membantu pembuat kebijakan agama dalam merumuskan pedoman yang responsif terhadap kebutuhan umat masa kini.

  1. #ekonomi syariah#ekonomi syariah
  2. #perubahan sosial#perubahan sosial
Read online
File size377.74 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-38k
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test