UINGUSDURUINGUSDUR
Jurnal Hukum IslamJurnal Hukum IslamSalah satu isu perempuan yang telah diperjuangkan adalah kesetaraan di setiap sektor, termasuk sektor keagamaan, yaitu shalat. Dalam konteks ini, beberapa perempuan—di antaranya Amina Wadud—memperkenalkan bahkan mengemukakan pendapat bahwa perempuan dapat menjadi imam salat di tempat terbuka dengan jamaah yang beragam, baik laki‑laki maupun perempuan, dan hal tersebut sah. Meskipun pendapat ini bukanlah hal baru, karena sebelumnya al‑Muzani, Abu Saur, dan Ibnu Jarir at‑Tabari telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkannya, para fuqaha cenderung melarang dan menolak hal tersebut. Artikel ini berupaya menggambarkan perbedaan pendapat (khilafiyah) tersebut secara lengkap dengan melibatkan ulama serta argumen‑argumen yang menjadi dasarnya.
Literatur fikih dan pendapat ulama lintas mazhab menunjukkan empat pandangan utama mengenai kebolehan perempuan menjadi imam jamaah laki‑laki.Meskipun mayoritas mazhab melarang, terdapat tiga ulama klasik (Abū Ṣaur, al‑Muzanī, dan Ibnu Jarīr aṭ‑Ṭabarī) serta sebagian kalangan Indonesia yang membolehkan perempuan menjadi imam secara mutlak.Namun upaya mengubah pandangan mainstream yang melarang masih menghadapi hambatan signifikan karena dominasi pendapat mayoritas mazhab.
Penelitian selanjutnya dapat mengkaji tingkat penerimaan perempuan sebagai imam salat dalam jamaah campuran di komunitas Muslim kontemporer melalui survei lapangan dan wawancara mendalam, sehingga dapat mengidentifikasi faktor‑faktor sosial, budaya, dan pendidikan yang memengaruhi sikap masyarakat. Selanjutnya, studi perbandingan hukum dapat dilakukan dengan menganalisis fatwa‑fatwa mengenai kebolehan perempuan menjadi imam yang dikeluarkan oleh lembaga keagamaan di berbagai negara, seperti Indonesia, Malaysia, Turki, dan negara-negara Barat, untuk menilai perbedaan interpretasi mazhab dan dinamika perubahan normatif. Penelitian ketiga dapat meneliti wacana media sosial dan publikasi keagamaan terkait kontroversi perempuan imam, menggunakan pendekatan sosiolinguistik untuk memahami bagaimana bahasa dan retorika membentuk persepsi publik serta mempengaruhi pembentukan opini ulama. Hasil-hasil tersebut diharapkan dapat memberikan dasar empiris bagi pembaruan ijtihad yang lebih kontekstual dan inklusif, serta membantu pembuat kebijakan agama dalam merumuskan pedoman yang responsif terhadap kebutuhan umat masa kini.
| File size | 377.74 KB |
| Pages | 13 |
| DMCA | Report |
Related /
POLTEKKES JAKARTA 3POLTEKKES JAKARTA 3 Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Intervensi edukasi simulasi bencana gempa bumi dilakukan dua kali pada satu kali pertemuan selama 2x120Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Intervensi edukasi simulasi bencana gempa bumi dilakukan dua kali pada satu kali pertemuan selama 2x120
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Dalam suatu daerah pastinya memiliki adat, hukum adat serta masyarakat adatnya masing-masing dan negara Indonesia mengakui adanya hukum adat yang ada dalamDalam suatu daerah pastinya memiliki adat, hukum adat serta masyarakat adatnya masing-masing dan negara Indonesia mengakui adanya hukum adat yang ada dalam
HUSADA KARYAJAYAHUSADA KARYAJAYA Selain itu, terdapat perbedaan signifikan antara pengetahuan dan praktik sebelum dan sesudah intervensi (p = 0,000). Karakteristik responden terbagiSelain itu, terdapat perbedaan signifikan antara pengetahuan dan praktik sebelum dan sesudah intervensi (p = 0,000). Karakteristik responden terbagi
STAIMUNSTAIMUN Hasil kajian teoritik yang dilakukan menunjukkan bahwa peranan dari supervisi pembelajaran dengan menggunakan pendekatan non-direktif dapat meningkatkanHasil kajian teoritik yang dilakukan menunjukkan bahwa peranan dari supervisi pembelajaran dengan menggunakan pendekatan non-direktif dapat meningkatkan
YBLIYBLI Krisis energi yang ditandai dengan menipisnya sumber energi fosil mengharuskan semua pihak yang terlibat untuk mewaspadai kondisi ini. Pengabdian masyarakatKrisis energi yang ditandai dengan menipisnya sumber energi fosil mengharuskan semua pihak yang terlibat untuk mewaspadai kondisi ini. Pengabdian masyarakat
UNISLAUNISLA Terdapat empat jenis makna yang dinyatakan oleh Leech (1985), yaitu: 12 slogan dengan makna konseptual, 7 slogan dengan makna konotatif, 7 slogan denganTerdapat empat jenis makna yang dinyatakan oleh Leech (1985), yaitu: 12 slogan dengan makna konseptual, 7 slogan dengan makna konotatif, 7 slogan dengan
UDSUDS Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan lansia dalam menghadapi transisi pandemi. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif analitik denganPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan lansia dalam menghadapi transisi pandemi. Penelitian ini menggunakan desain deskriptif analitik dengan
STTSIMPSONSTTSIMPSON Dalam perjumpaan antara Injil dan tradisi Jawa Timuran yang perlu diperhatikan ialah. (2) Mengubah maknanya, tujuannya semula kepada arwah-arwah nenekDalam perjumpaan antara Injil dan tradisi Jawa Timuran yang perlu diperhatikan ialah. (2) Mengubah maknanya, tujuannya semula kepada arwah-arwah nenek
Useful /
AMSIRAMSIR Integrasi hukum adat Toraja ke dalam kerangka hukum nasional menunjukkan bahwa pengakuan formal melalui berbagai instrumen hukum membuka peluang penguatanIntegrasi hukum adat Toraja ke dalam kerangka hukum nasional menunjukkan bahwa pengakuan formal melalui berbagai instrumen hukum membuka peluang penguatan
AZZUKHRUFCENDIKIAAZZUKHRUFCENDIKIA Analisis data dilakukan menggunakan metode Partial Least Square Structural Equation Modeling (PLS-SEM) versi 3. Hasil menunjukkan bahwa asimetri informasiAnalisis data dilakukan menggunakan metode Partial Least Square Structural Equation Modeling (PLS-SEM) versi 3. Hasil menunjukkan bahwa asimetri informasi
AMSIRAMSIR To ensure clear ownership boundaries, a prenuptial or marital agreement is considered an essential legal instrument to limit or exclude the existence ofTo ensure clear ownership boundaries, a prenuptial or marital agreement is considered an essential legal instrument to limit or exclude the existence of
UINGUSDURUINGUSDUR Pemahaman tentang hubungan antara budaya dan agama masih tidak dapat dipisahkan dari pemahaman normatif agama itu sendiri, yaitu agama dalam bentuk laranganPemahaman tentang hubungan antara budaya dan agama masih tidak dapat dipisahkan dari pemahaman normatif agama itu sendiri, yaitu agama dalam bentuk larangan