UINGUSDURUINGUSDUR

Jurnal Hukum IslamJurnal Hukum Islam

Sebagai ritus budaya di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat Jawa, Sumpah Pocong (sejenis sumpah yang mengenakan pakaian Islami dan/atau dilakukan dengan ritus Islam untuk orang meninggal) merupakan ritus yang unik. Meskipun terlihat seperti ritus Islami, sumpah ini tidak pernah ditemukan dalam kitab fikih klasik maupun modern. Keunikan ini diduga berasal dari proses akulturasi di kalangan fuqaha Indonesia untuk menyelesaikan masalah kurangnya atau tidak adanya bukti tunggal dalam perselisihan sosial seperti fitnah atau klaim pengakuan. Mereka (fuqaha Indonesia) telah memodifikasi institusi dalam norma Islam tentang pembuktian (sumpah mubāhalah dan liān) sebagai sejenis ritus yang dapat diterima di kalangan muslim Indonesia, secara kultural – yang kini kita kenal sebagai Sumpah Pocong. Meskipun demikian, pandangan penolakan datang dari kaum puritan, yang menolaknya sebagai bagian dari norma Islam (syariah, fikih). Mereka mencatat bahwa Sumpah Pocong sebagai praktik bidah dan bukan bagian dari syariah. Oleh karena itu, sumpah ini harus ditinggalkan dan dihilangkan dari yurisprudensi Islam (fikih). Menurut penulis, pandangan puritan ini tidak ramah terhadap kearifan lokal yang terkandung dalam Sumpah Pocong, sebagai ritus tradisional yang berdasarkan akulturasi norma Islam dengan praktik-praktik lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menolak tuduhan kaum puritan tersebut dan membuktikan sebaliknya bahwa Sumpah Pocong secara hukum sah sebagai bagian dari fikih. Meskipun dapat dibuktikan dengan menggunakan metode ushuliyah klasik, qiyas, penulis melakukannya dengan pendekatan konstruksi fikih kultural. Penggunaan metode ini mendasari konstruksi fikih kultural yang khas (Indonesia), yang lebih ramah terhadap praktik budaya lokal di Indonesia, namun tetap teguh memegang prinsip-prinsip Islam. Maka, penulis harus terlebih dahulu membangun konsep toleran ini dengan meringkas konsep fikih kultural Hasbi as-Shiddiqy, Munawir Sadzali, dan Abdurrahman Wahid, guna menjembatani kesenjangan antara praktik budaya dan prinsip-prinsip Islam.

Budaya memiliki tempat terhormat dalam hukum Islam, memberikan konteks sosiologis-antropologis dan menjadikan ajaran agama lebih humanis serta terbuka untuk interpretasi.Sumpah pocong, sebagai bagian dari budaya, memiliki keterkaitan erat dengan syariah, tidak hanya secara simbolis, tetapi juga sebagai interpretasi ulama lokal terhadap kesakralan lembaga mubāhalah atau sumpah liān.Pemaknaan ini diperlukan untuk mendialogkan ajaran agama dengan paradigma budaya masyarakat awam, dan variasi ritualnya menunjukkan penerimaan masyarakat terhadap sumpah pembuktian ini.

Penelitian ini secara mendalam mengkaji legitimasi sumpah pocong dari perspektif fikih kultural, namun masih banyak ruang untuk eksplorasi lebih lanjut guna memahami fenomena ini secara holistik. Salah satu arah penelitian yang menarik adalah untuk menganalisis secara empiris bagaimana sumpah pocong sebenarnya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di masyarakat. Pertanyaan penting yang bisa diajukan adalah: Seberapa efektif sumpah pocong dalam menyelesaikan konflik di tingkat akar rumput, terutama ketika sistem hukum formal dianggap gagal memberikan keadilan? Penelitian ini dapat melibatkan studi kasus mendalam di berbagai daerah yang masih mempraktikkannya, meneliti dampak nyata terhadap pihak-pihak yang bersengketa dan masyarakat luas, termasuk tingkat kepatuhan dan persepsi keadilan setelah sumpah dilakukan. Selain itu, penting juga untuk menggali dimensi psikologis dari sumpah pocong. Bagaimana tekanan psikologis dan keyakinan akan azab ilahi mempengaruhi kejujuran individu yang bersumpah, dan apakah ada dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan mental mereka? Pemahaman ini akan memberikan wawasan berharga tentang kekuatan kepercayaan dalam mendorong perilaku etis. Terakhir, mengingat legitimasi sumpah pocong dalam fikih kultural, penelitian dapat mengeksplorasi potensi dan tantangan dalam mengintegrasikan atau menyelaraskan praktik ini dengan sistem hukum positif di Indonesia. Bagaimana sumpah pocong dapat diakui atau diadaptasi sebagai bagian dari alternatif penyelesaian sengketa yang sah secara hukum, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan universal?.

  1. #ekonomi syariah#ekonomi syariah
  2. #prinsip islam#prinsip islam
Read online
File size309.96 KB
Pages24
Short Linkhttps://juris.id/p-38l
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test