DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kekerasan seksual terhadap anak adalah segala bentuk perbuatan yang mengeksploitasi anak secara seksual, yang melanggar hukum, norma kesusilaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Identifikasi masalah yaitu Bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diterangkan pada pasal 76D dan 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan seksual pada anak dan hambatan yang dialami dalam penerapan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 dimana sanksi sudah jelas mengatur pada Undang-undang Perlindungan Anak pada pasal 81 dan 82 tentang sanksi pidana untuk pelaku kekerasan seksual pada anak dibawah umur. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sudah tegas, namun implementasi perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual masih menghadapi tantangan besar, baik dalam aspek pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi korban. Sedangkan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi Undang-undang No 17 Tahun 2016 adalah kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap pendekatan yang ramah anak, minimnya sarana dan prasarana seperti rumah aman dan pendampingan psikolog karena anggaran yang terbatas, serta rendahnya kesadaran hukum dan budaya masyarakat yang menganggap tabu isu kekerasan seksual.

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 di Kabupaten Karawang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual masih belum berjalan secara optimal.Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi Undang-undang No.17 Tahun 2016 antara lain adalah kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, minimnya sarana dan prasarana, serta rendahnya kesadaran hukum dan budaya masyarakat.Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual belum dapat terwujud secara ideal.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program rehabilitasi psikososial bagi anak korban kekerasan seksual, dengan fokus pada pengukuran dampak program terhadap pemulihan trauma dan kualitas hidup anak. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor budaya dan sosial yang mempengaruhi stigma terhadap korban kekerasan seksual, serta merancang intervensi yang efektif untuk mengubah persepsi masyarakat. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur tingkat pemahaman aparat penegak hukum mengenai pendekatan yang ramah anak dalam penanganan kasus kekerasan seksual, dan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi mereka. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam meningkatkan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual, serta merumuskan kebijakan dan program yang lebih efektif untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan tersebut. Penelitian ini juga dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan model penanganan kasus kekerasan seksual yang berpusat pada kepentingan terbaik anak, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk keluarga, masyarakat, dan lembaga pemerintah.

Read online
File size291.21 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test