DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Budaya perusahaan China, yang sering kali menekankan hierarki dan loyalitas, dapat memengaruhi penerapan perlindungan hak-hak pekerja. Sebagai contoh, dalam konteks hubungan industrial, norma budaya yang menekankan kepatuhan terhadap atasan dapat mengurangi keberanian pekerja untuk menyuarakan hak-hak mereka. Situasi ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam perlakuan terhadap pekerja lokal, yang seharusnya dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Di Indonesia, angkatan kerja mencakup warga negara Indonesia dan juga pekerja pendatang yang dikenal sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk memahami fenomena jaminan secara yuridis bagi pekerja Indonesia dalam konteks integrasi budaya dan norma terhadap sumber daya manusia non-nasional, khususnya yang memiliki latar negara asal perusahaan China.

Perlindungan hukum terhadap pekerja Indonesia dalam konteks integrasi budaya dan norma terhadap tenaga kerja asing, khususnya dari perusahaan China, merupakan isu yang sangat penting di tengah arus globalisasi dan investasi asing yang meningkat.Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan landasan hukum, dalam praktiknya, pekerja lokal sering kali menghadapi tantangan dalam hal upah, kondisi kerja, dan perlakuan yang tidak adil dibandingkan dengan tenaga kerja asing.Integrasi budaya asing membawa norma dan praktik kerja yang berbeda, yang dapat menimbulkan benturan nilai dan merugikan pekerja lokal.Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang humanis dan dialog antara pekerja lokal dan tenaga kerja asing.Saran yang dapat diberikan adalah pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi hak-hak pekerja lokal, termasuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak pekerja di kalangan masyarakat.Selain itu, perusahaan-perusahaan asing, khususnya dari China, harus beradaptasi dengan norma budaya lokal dan menerapkan praktik kerja yang adil dan berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.Dialog antara manajemen perusahaan dan pekerja lokal juga harus ditingkatkan untuk mengurangi potensi konflik dan menciptakan sinergi yang mendukung keberlangsungan operasional perusahaan.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengeksplorasi dampak integrasi budaya terhadap perlindungan hak pekerja, serta mengidentifikasi praktik terbaik dalam mengelola hubungan kerja antara pekerja lokal dan tenaga kerja asing. Pemerintah dan lembaga terkait harus mengembangkan program pelatihan dan edukasi bagi pekerja mengenai hak-hak mereka dan cara memperjuangkannya, sehingga pekerja dapat lebih memahami dan memperjuangkan kepentingan mereka. Selain itu, perusahaan harus menerapkan kebijakan yang memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen dan memberikan kesempatan yang sama bagi pekerja lokal untuk berpartisipasi dalam pengembangan perusahaan.

  1. Gap Implementasi Dalam Kebijakan Publik: Studi Kasus Implementasi Kebijakan Perpu Nomor 2 Tahun 2022... doi.org/10.56552/jisipol.v5i2.143Gap Implementasi Dalam Kebijakan Publik Studi Kasus Implementasi Kebijakan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 doi 10 56552 jisipol v5i2 143
  2. Perubahan Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia | Indonesia... doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18339Perubahan Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Indonesia doi 10 22219 ilrej v1i3 18339
  3. LEGAL SANCTIONS AGAINST INFRINGEMENT OF USE FOREIGN WORKERS POST JOB CREATION LAW | SOL JUSTICIA. sanctions... ojs.ukb.ac.id/index.php/sol/article/view/559LEGAL SANCTIONS AGAINST INFRINGEMENT OF USE FOREIGN WORKERS POST JOB CREATION LAW SOL JUSTICIA sanctions ojs ukb ac index php sol article view 559
Read online
File size368.26 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test