DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perkembangan industri menimbulkan masalah serius berupa pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum terhadap korporasi pencemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan fokus pada penerapan prinsip strict liability. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan analisis kasus pencemaran limbah medis di Desa Karangligar, Karawang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 telah menyediakan dasar hukum yang kuat melalui prinsip polluter pays dan strict liability, dimana korporasi wajib menanggung biaya pemulihan tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahan. Namun, implementasi di lapangan masih lemah. Penegakan hukum lebih sering terbatas pada sanksi administratif berupa peringatan atau perbaikan, sementara aspek pidana cenderung dianggap sebagai ultimum remedium. Kasus RS Bayukarta dan RS Hermina membuktikan lemahnya pengawasan, karena meski terbukti lalai mengelola limbah medis, sanksi yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera. Penelitian ini menyimpulkan dan menegaskan pentingnya penerapan prinsip strict liability secara konsisten untuk mempercepat proses hukum, menghindari kendala pembuktian, serta memberikan efek jera kepada korporasi. Strategi penegakan hukum yang lebih tegas, terintegrasi, dan berkeadilan diperlukan agar perlindungan lingkungan dan hak masyarakat dapat terjamin.

Penegakan hukum terhadap korporasi atas pencemaran limbah B3 di Indonesia diatur oleh UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyediakan landasan hukum komprehensif untuk menindak pelaku.Undang-undang ini mengadopsi prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan tanpa harus membuktikan unsur kesalahan.Namun, dalam praktiknya, implementasi penegakan hukum, khususnya terhadap korporasi pencemar limbah B3, masih belum optimal.Penerapan prinsip strict liability secara konsisten akan mendorong korporasi menanggung biaya pemulihan lingkungan dan ganti rugi, mewujudkan efek jera dan keadilan ekologis, serta melindungi masyarakat terdampak.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, terdapat beberapa arah penelitian yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian dapat difokuskan pada analisis efektivitas implementasi prinsip polluter pays dalam konteks pencemaran limbah B3, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kapasitas pemerintah daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum. Kedua, penelitian dapat mengeksplorasi peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan pencemaran limbah B3, serta bagaimana meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ketiga, penelitian dapat mengkaji model kerjasama antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat dalam pengelolaan limbah B3 yang berkelanjutan, dengan fokus pada penerapan teknologi ramah lingkungan dan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat tercipta sistem pengelolaan limbah B3 yang lebih efektif, transparan, dan partisipatif, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta mendorong terciptanya pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan.

Read online
File size310.44 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test