DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Digitalisasi rekam medis mendorong efisiensi dan kesinambungan layanan, tetapi meningkatkan risiko atas hak privasi pasien. Penelitian ini menelaah kerangka hukum, bentuk perlindungan hukum, dan keterkaitan digitalisasi dengan privasi pasien di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, peraturan teknis, standar internasional, dan literatur akademik terkait digitalisasi rekam medis dan perlindungan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum digitalisasi rekam medis di Indonesia dibangun melalui sinergi Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, serta diperkuat oleh standar internasional seperti ISO 27001 dan HL7. Perlindungan hukum terhadap hak privasi pasien mencakup aspek represif maupun preventif. Secara represif, perlindungan diwujudkan melalui kewajiban kerahasiaan, mekanisme penegakan hukum, dan sanksi bagi pelanggaran. Secara preventif, perlindungan dilakukan dengan prinsip privacy by design, penunjukan pejabat perlindungan data, audit trail, penilaian dampak perlindungan data, kontrol akses berlapis, serta persetujuan granular dan dinamis. Hubungan antara digitalisasi dan perlindungan privasi bersifat dialektis. Dengan demikian, kerangka hukum yang ada cukup memadai, namun menuntut harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, serta budaya kepatuhan agar inovasi digital berjalan selaras dengan perlindungan hak privasi pasien.

Kerangka hukum digitalisasi rekam medis di Indonesia merupakan sinergi antara undang-undang kesehatan, peraturan menteri, dan hukum teknologi informasi yang menegaskan kewajiban keamanan, interoperabilitas, dan akuntabilitas.Perlindungan privasi medis diatur melalui UU Praktik Kedokteran, UU Perlindungan Data Pribadi, dan Kode Etik Kedokteran yang dioperasionalkan melalui prinsip privacy by design dan mekanisme keamanan lainnya.Digitalisasi rekam medis mempercepat layanan dan memperkuat kendali pasien atas data, namun memerlukan tata kelola disiplin agar manfaat teknologi sejalan dengan perlindungan hak privasi.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi empiris mendalam mengenai efektivitas implementasi UU PDP dalam konteks digitalisasi rekam medis di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk identifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi oleh petugas perlindungan data. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada pengembangan model tata kelola data kesehatan yang berbasis risiko dan sesuai dengan prinsip-prinsip etika kedokteran, dengan mempertimbangkan aspek interoperabilitas dan keamanan data lintas institusi. Ketiga, penting untuk mengkaji dampak sosial dan hukum dari penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam analisis data rekam medis, termasuk potensi bias algoritmik dan implikasinya terhadap kesetaraan akses layanan kesehatan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menyempurnakan kerangka hukum dan kebijakan terkait digitalisasi rekam medis, serta memastikan perlindungan hak privasi pasien di era digital.

  1. Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan... doi.org/10.46924/jihk.v5i2.182Penerapan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Efektivitas Pelayanan Kesehatan doi 10 46924 jihk v5i2 182
  2. Review of Electronic Medical Records in Indonesia and its Developments Based on Legal Regulations in... jurnal.ahmar.id/index.php/daengku/article/view/1662Review of Electronic Medical Records in Indonesia and its Developments Based on Legal Regulations in jurnal ahmar index php daengku article view 1662
Read online
File size260.03 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test