PENCERAHPENCERAH

Journal of Social and Policy IssuesJournal of Social and Policy Issues

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat melalui Keadilan Restoratif di Polsek Bintan Timur. Dalam penelitian ini, sampel terdiri dari 3 petugas polisi dari Polsek Bintan Timur dan 5 orang dari Bintan Timur yang telah menjalani Keadilan Restoratif. Sampel dalam penelitian ini adalah 5 orang. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat melalui Keadilan Restoratif di Polsek Bintan Timur telah berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari polisi yang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dengan kasus yang dilaporkan, mengundang saksi, mendengarkan kedua belah pihak. Polisi tentu mencari solusi terbaik, terutama dalam kasus sosial yang ada di masyarakat. Setidaknya ada tiga fokus keadilan restoratif. Pertama, memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dengan melibatkan korban. Kedua, melihat akuntabilitas pelaku. Akhirnya, mencegah kerugian serupa di masa depan. Kemudian ada musyawarah, Sebenarnya Keadilan Restoratif adalah metode, bukan bentuk keputusan pada kejahatan sebagai resolusi untuk menyelesaikan masalah dengan memperbaiki situasi atau kerugian bagi korban. Prinsip Keadilan Restoratif adalah mengembalikan hubungan baik antara pelaku dan korban, dengan memperhatikan penderitaan korban.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat melalui Keadilan Restoratif di Polsek Bintan Timur telah berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari polisi yang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dengan kasus yang dilaporkan, membawa saksi, mendengarkan kedua belah pihak.Polisi tentu berusaha untuk solusi terbaik, terutama dalam kasus sosial yang ada di masyarakat, kondisi kehidupan masyarakat yang dikelompokkan berdasarkan etnis, agama, dan kelas sering memicu perpecahan antar kelompok lain yang mengganggu harmoni hidup bersama.

Penelitian selanjutnya dapat difokuskan pada bagaimana pendekatan restoratif dapat diterapkan secara lebih luas di berbagai komunitas dengan karakteristik budaya yang berbeda, sehingga dapat mengidentifikasi keefektifan metode ini dalam konteks yang lebih beragam. Selain itu, studi lebih lanjut juga dapat mengeksplorasi dampak psikologis dari proses keadilan restoratif terhadap korban dan pelaku, termasuk bagaimana proses ini mempengaruhi rehabilitasi sosial keduanya. Terakhir, penelitian dapat diarahkan untuk menganalisis peran polisi sebagai mediator dalam kasus-kasus keadilan restoratif, agar dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai bagaimana kepolisian dapat berkontribusi dalam mengurangi konflik sosial melalui dialog dan mediasi.

  1. Handling Community Social Conflict Through Restorative Justice in East Bintan Police Station | Journal... doi.org/10.58835/jspi.v4i4.395Handling Community Social Conflict Through Restorative Justice in East Bintan Police Station Journal doi 10 58835 jspi v4i4 395
Read online
File size149.33 KB
Pages4
Short Linkhttps://juris.id/p-1oG
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test