DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini menganalisis aspek yuridis fungsi Pengamanan Intelijen Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi. Tujuan penelitian ini adalah menelaah dasar hukum, mengetahui pelaksanaan, dan hambatan dalam pelaksanaan fungsi pengamanan intelijen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan studi kepustakaan dan wawancara kepada Analisis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Intelijen Keimigrasian berwenang untuk melakukan penyelidikan dahn pengamanan keimigrasian yang dilaksanakan oleh Subseksi Intelijen Keimigrasian. Pelaksanaan fungsi Pengamanan Keimigrasian dilakukan terhadap dokumen keimigrasian, personel, material dan cap keimigrasian, serta kantor dan instalasi vital. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami pelaksanaan fungsi pengamanan intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi.

Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian yang telah disampaikan, maka kesimpulan yang dapat diambil sebagai berikut.Tugas dan fungsi Pengamanan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang merupakan wewenang Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, khususnya Subseksi Intelijen Keimigrasian.Pelaksanaan fungsi Pengamanan Keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dalam mendeteksi dan mencegah adanya pelanggaran Keimigrasian secara teknis tahapannya telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.Pengamanan Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dilakukan terhadap 4 (empat) objek yaitu Izin Keimigrasian, Personel, Dokumen dan Izin Keimigrasian, serta Kantor dan Instalasi Vital.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas koordinasi antara Kantor Imigrasi dengan instansi terkait dalam penanganan pelanggaran keimigrasian, khususnya dalam hal pertukaran informasi dan penindakan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan sistem teknologi informasi yang lebih canggih untuk meningkatkan kemampuan intelijen keimigrasian dalam mendeteksi potensi ancaman dan memantau pergerakan orang asing. Ketiga, penting untuk dilakukan penelitian mengenai peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan terkait keimigrasian, melalui program sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di bidang keimigrasian.

Read online
File size409.03 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test