DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini membahas implikasi konstitusional Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kompleksitas pelaksanaan pemilu serentak lima kotak yang terbukti membebani teknis penyelenggaraan, menurunkan kualitas partisipasi pemilih, serta melemahkan sistem kepartaian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif kemudian pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif-analitis terhadap Putusan MK, UU Pemilu, dan UUD 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah berangkat dari penafsiran konstitusional terhadap Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, serta mengedepankan prinsip living constitution. Mahkamah memutus bahwa pemilu serentak inkonstitusional bersyarat dan menetapkan norma baru berupa pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu dua tahun. Dari sisi politik, pemisahan ini berimplikasi pada penguatan partisipasi rakyat, peningkatan kualitas pemilu, perbaikan sistem kepartaian, dan stabilitas pemerintahan. Dengan demikian, putusan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pemilu dan demokratisasi berkelanjutan di Indonesia.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan langkah progresif yang menanggapi kompleksitas penyelenggaraan pemilu melalui pendekatan konstitusional yang adaptif.Mahkamah menafsirkan ulang makna “serentak dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah sebagai solusi untuk mengurangi beban teknis, memperbaiki sistem kepartaian, dan meningkatkan kualitas kedaulatan rakyat.Putusan ini berdampak signifikan terhadap penguatan demokrasi elektoral dan sistem kepartaian di Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas implementasi pemisahan pemilu nasional dan daerah terhadap peningkatan partisipasi pemilih dan kualitas demokrasi di tingkat lokal. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada analisis dampak pemisahan pemilu terhadap strategi dan perilaku partai politik, termasuk perubahan dalam kaderisasi, pendanaan kampanye, dan koalisi politik. Ketiga, penting untuk mengkaji implikasi pemisahan pemilu terhadap stabilitas pemerintahan dan koordinasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, dengan mempertimbangkan potensi konflik kepentingan dan kebutuhan akan mekanisme sinkronisasi yang efektif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pembaruan sistem pemilu dan penguatan demokrasi di Indonesia, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti dan relevan dengan konteks sosial-politik yang dinamis.

Read online
File size274.4 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test