UMELMANDIRIUMELMANDIRI

Jurnal Hukum Ius PublicumJurnal Hukum Ius Publicum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan penyelesaian sengketa perjanjian sewa menyewa kios antara pedagang dan perusahaan daerah kota Palembang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative empiris yang bersifat deskriptif, dengan data sekunder (wawancara) serta mengelola data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kios antara pedagang pasar dan perusahaan daerah unit kantor pasar cinde adalah realisasi atau pemenuhan kewajiban dan perolehan hak yang telah disepakati oleh pihak-pihak untuk mencapai tujuan masing-masing. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah mufakat untuk mencapai perdamaian, dan jika tidak berhasil, melalui jalur hukum litigasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Palembang.

Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa antara pedagang dan perusahaan daerah Pasar Cinde didasarkan pada kebebasan berkontrak, yang mengikat kedua belah pihak melalui klausul tertulis dalam surat perjanjian.Penyelesaian sengketa sewa menyewa kios antara pedagang dan Perusahaan Daerah Pasar Cinde Kota Palembang dilakukan melalui mediasi dengan musyawarah mufakat.Jika mediasi tidak berhasil, penyelesaian sengketa dapat dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Palembang.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas mekanisme mediasi yang digunakan dalam penyelesaian sengketa sewa menyewa kios di Pasar Cinde, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi dan potensi peningkatan kualitas proses tersebut. Selain itu, perlu diteliti lebih dalam mengenai perlindungan hukum bagi pedagang pasar dalam perjanjian sewa menyewa, termasuk analisis terhadap klausul-klausul yang berpotensi merugikan pedagang dan rekomendasi perbaikan untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara pedagang dan perusahaan daerah. Terakhir, penelitian dapat diarahkan untuk mengeksplorasi peran pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang lebih jelas dan komprehensif mengenai sewa menyewa kios di pasar tradisional, guna mencegah timbulnya sengketa dan meningkatkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

  1. PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS ANTARA PEDAGANG PASAR DENGAN PERUSAHAAN... journal.umelmandiri.ac.id/ojs/index.php/jiu/article/view/63PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS ANTARA PEDAGANG PASAR DENGAN PERUSAHAAN journal umelmandiri ac ojs index php jiu article view 63
  1. #anak usia#anak usia
  2. #pasar tradisional#pasar tradisional
Read online
File size387.24 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-2al
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test