UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini mengkaji tentang Implementasi Restorative Justice Terhadap tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, untuk menganalisis faktor-faktor hambatan kepolisan dalam penerapan Restorative Justice saat penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, untuk menganalisis trecut yang dilakukan kepolisian dalam menghadapi faktor-faktor hambatan dalam penerapan Restorative Justice saat penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, Metode Penelitian Menggunakan metode empiris, hasil Penelitian menjelaskan tentang Implementasi restortative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar belum berjalan secara optimal karena masih ada beberapa kasus yang tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil. Faktor yang menghambat kepolisian dalam penyidikan pelanggaran lalu lintas, faktor internal adalah hambatan yang berasal dari dalam institusi kepolisian sendiri meliputi faktor sarana dan prasarana dan faktor hukum. Adapun faktor eksternal meliputi faktor kesadaran hukum dan faktor budaya. Upaya yang dilakukan kepolisian dalam menghadapi faktor-faktor hambatan pada saat penanganan/penyidikan kasus kecelakaan sedang berjalan, apabila masing-masing pihak ada keinginan untuk melakukan Penyelesaian üpjün di luar persidangan, maka penyidik melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Restoratif justice ini penegak hukum perlu menyikapi dengan baik, jika Akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami Luka Ringan Penyidik/Penyidik Pembantu harus menunggu hasil Visum dari Dokter yang menyatakan bahwa korban telah pulih dan tidak terjadi ganguan/dampak/efek lain dari kecelakaan.

Berdasarkan hasil Penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut.8 Tahun 2021 di Polres Kediri menunjukkan untuk komitmen menggeser paradigmapenegakan hukum dari crime‑fighting menjadi problem‑solving dan mampu bagi mewujudkan masyarakat dalam kasus‑kasus tertentu.Namun, efektivitas dan keberlanjutan RJ sangat bergantung pada konsistensi penyidik dalam memastikan semua syarat materiil dan formil terpenuhi, serta keberhasilan dalam membangun kesediaan kesadaran berdamai di kalangan masyarakat Kediri.

Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Restorative Justice masih belum optimal karena hambatan internal dan eksternal, serta keterbatasan pemahaman masyarakat dan prosedural. Saran penelitian lanjutan pertama adalah mengevaluasi efektivitas program pelatihan Restorative Justice bagi penyidik di Polres Kediri melalui desain eksperimental, sehingga dapat diukur peningkatan kompetensi dan kepatuhan terhadap syarat formil serta materil. Saran kedua adalah meneliti pengaruh faktor budaya lokal pada penerimaan masyarakat terhadap proses mediasi Restorative Justice, dengan metode kualitatif mendalam untuk mengidentifikasi nilai-nilai yang mempengaruhi keinginan berpartisipasi dalam penyelesaian damai. Saran ketiga bertujuan mengembangkan kerangka kerja pemantauan dan evaluasi implementasi Perpol 8/2021 yang terintegrasi dengan lembaga peradilan dan lembaga swadaya masyarakat, sehingga dapat mengidentifikasi hambatan real-time dan menyesuaikan intervensi dengan cepat, menjaga kesinambungan dan legitimasi Restorative Justice di tingkat polres.

Read online
File size227.12 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test