UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Di zaman seperti sekarang ini kekerasan seksual pun dapat terjadi dimana saja, mulai dari tempat‑ umum, rumah, sekolah, hingga di tempat ibadah. Salah satu contohnya yaitu pencabulan, perzinahan, persetubuhan, dan pemerkosaan yang sangat meresahkan masyarakat serta sangat merugikan anak‑anak. Bahkan pelaku kekerasan seksual sendiri juga terkadang masih anak dibawah umur yang sudah banyak terjadi. Seperti yang terjadi akhir‑akhir ini di Kabupaten Tulungagung, dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan seksual pada anak atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur cukup banyak terjadi dengan sekitar 50 kasus dalam kurun tiga tahun terakhir. Penelitian ini akan fokus membahas mengenai optimalisasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dalam mengurangi tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak di Tulungagung serta hambatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Tulungagung dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak.

Berdasarkan hasil penelitian empiris, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengakomodasi perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum dan dirancang untuk memberikan perlakuan khusus melalui pendekatan humanis dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.Namun, implementasinya belum optimal karena keterbatasan pemahaman, sumber daya, dan persepsi masyarakat yang masih menekankan hukuman formal.Diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas aparat, fasilitas, dan paradigma masyarakat agar sistem peradilan pidana anak dapat berjalan efektif, humanis, dan adil.

Penelitian lanjutan yang dapat memperkaya pemahaman tentang implementasi Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah menilai efektivitas pelatihan keadilan restoratif bagi penyidik di Polres Tulungagung, sehingga dapat diketahui apakah program tersebut meningkatkan pemahaman dan keterampilan penyidik dalam menerapkan diversifikasi hukuman. Selanjutnya, studi kualitatif tentang peran aktif keluarga dan masyarakat dalam proses rehabilitasi anak korban kekerasan seksual akan mengungkap hambatan budaya dan sosial yang menghambat integrasi kembali anak ke lingkungan sosialnya. Penelitian kuantitatif yang mengukur dampak kebijakan diversifikasi hukuman terhadap tingkat reintegrasi sosial dan kejahatan ulang pada anak dapat memberikan dasar empiris bagi reformasi kebijakan. Analisis longitudinal mengenai persepsi masyarakat terhadap hukuman formal dan keadilan restoratif setelah implementasi program pelatihan dapat menilai perubahan sikap publik. Komparasi antara Polres Tulungagung dan polres lain di Jawa Timur dapat menilai faktor kontekstual yang_month mempengaruhi keberhasilan penerapan sistem peradilan. Studi intervensi yang menyalurkan pelatihan tentang hak anak dan strategi komunikasi kepada pendidik sekolah dapat meningkatkan kesadaran dan pencegahan korban di lingkungan sekolah. Penelitian tentang kolaborasi antara kepolisian dan lembaga non‑formal seperti yayasan perlindungan anak dapat mengidentifikasi best practice dalam koordinasi layanan integratif. Eksplorasi penggunaan teknologi informasi, misalnya aplikasi pelaporan online, dapat mengevaluasi potensi meningkatkan akses korban melaporkan kasus tanpa takut stigma. Melalui pendekatan mixed methods yang menggabungkan analisis dokumen kebijakan, wawancara mendalam, dan survei hajat, peneliti dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang adaptif pada konteks lokal.

Read online
File size154.42 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test