UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Dewasa ini, pelanggaran lalu lintas adalah masalah penyebab sebagian besar terjadinya kecelakaan dan kurangnya kesadaran hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) merupakan aturan yang mengatur pengendara bermotor di jalan raya. Berdasarkan data perkara pelanggaran lalu lintas di Satlantas Polda Jatim Kota Surabaya pada tahun 2022, menunjukkan peningkatan perkara pelanggaran lalu lintas. Metode yuridis empiris dilakukan dengan menelaah hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara obyektif di lapangan, baik berupa informasi yang didasarkan pada identifikasi hukum dan efektifitas hukum. Data hasil penelitian melalui wawancara kepada Anggota Satlantas Polda Jatim menunjukkan adanya 875 kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat. Upaya untuk menganggulangi pelanggaran lalu lintas adalah melakukan patroli secara berkala dan rutin, pengarahan untuk menempati posisi sesuai simpul jalan yang ditetapkan, pengaturan lalu lintas, sosialisasi, dan pemberian saran terkait kondisi jalan.

Pelanggaran lalu lintas di Kota Surabaya sering terjadi.Berdasarkan hasil wawancara, ditemukan 875 kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat Surabaya.Kasus yang sering terjadi adalah menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu kendaraan, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan (STNK) dan (SIM), melawan arus, dan tidak menggunakan spion.Upaya untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas adalah melakukan patroli secara berkala dan rutin, pengarahan untuk menempati posisi sesuai simpul jalan yang ditetapkan, pengaturan lalu lintas, sosialisasi, dan pemberian saran terkait kondisi jalan.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas penegakan hukum lalu lintas di berbagai kota di Indonesia. Studi ini dapat membandingkan strategi dan pendekatan yang digunakan oleh Satlantas di berbagai daerah, serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Selain itu, penelitian dapat fokus pada peran teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas, seperti penggunaan kamera pengawas dan sistem tilang elektronik. Studi ini dapat mengeksplorasi bagaimana teknologi dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mengurangi pelanggaran lalu lintas. Terakhir, penelitian dapat menyelidiki faktor-faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Studi ini dapat membantu mengidentifikasi strategi pendidikan dan sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi pelanggaran lalu lintas.

  1. Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Upaya Penanggulangannya pada Masa Pandemi Covid-19 | Jurnal... doi.org/10.22225/jkh.2.2.3233.338-343Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Upaya Penanggulangannya pada Masa Pandemi Covid 19 Jurnal doi 10 22225 jkh 2 2 3233 338 343
Read online
File size157.7 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test