UNIKSUNIKS

JURNAL PLANOLOGI DAN SIPIL (JPS)JURNAL PLANOLOGI DAN SIPIL (JPS)

Penelitian ini bertema tentang alih fungsi lahan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) menjadi kawasan pertambangan batubara telah terjadi di Desa Ibul Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi yang dilaksanakan oleh PT. Quasar Inti Nusantara (QIN). HPK adalah kegiatan pemanfaatan fungsi kawasan lahan yang mana lahan sebelumnya adalah kawasan hutan, atau semak belukar yang dapat dialih fungsikan menjadi kawasan pertambangan dengan landasan Undang-Undang, RTRW, Kebijakan maupun Perda yang dilakukan secara legal. Adapun Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dan survei. Teknik Pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dokumentasi dan melakukan survey diwilayah tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Adapun data primer penelitian ini berupa data yang diperoleh dari wawancara dengan responden dengan beberapa informan kunci, data hasil suvei lansung berupa data-data yang didapat lansung dilapangan,. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa alih fungsi hutan yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Ibul Kecamatan Pucuk Rantau menjadi Kawasan pertambangan batubara yang dilaksanakan oleh PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) seluas457,46 hektar. Alih fungsi lahan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) menjadi kawasan pertambangan batubara merupakan hasil dari berbagai faktor yang saling berkaitan faktor Internal dan faktor eksternal. Landasan hukum pemanfaatan kawasan HPK untuk pertambangan diantaranya undang-undang tentang kehutanan, Pertambangan mineral dan batubara (Minerba), Penggunaan kawasan hutan, Peraturan menteri tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), Peraturan Mentri tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK, dan Perda Kabupaten Kuantan Singingi. Kesesuaian Kegiatan pertambangan dengan RTRW Kabupaten Kuantan Singingi yang termasuk Kawasan HPK sesuai dengan pemanfaatan ruang yang diprioritaskan untuk kegiatan pembanguann di luar serktor kehutanan. Dampak alih fungsi kawasan HPK berdampak pada lingkungan, berdampak pada Sosial ekonomi, dampak pada hukum dan tata ruang.

Berdasarkan hasil analisis yang didapat dan dibahas mengenai hasil alih fungsi kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) menjadi lahan pertambangan batu bara oleh PT.Quasar Inti Nusantara (QIN) di Desa Ibul Kecamatan Pucuk Rantau dapat disimpulkan bahwa Penyebab alih fungsi HPK terjadi karena kombinasi faktor internal dan eksternal.Faktor internal meliputi keberadaan cadangan batu bara yang signifikan, kondisi lahan yang didominasi semak belukar dan tidak produktif, serta topografi yang mendukung kegiatan tambang terbuka.Faktor eksternal berasal dari kebijakan energi nasional yang masih bergantung pada batu bara serta kebijakan daerah yang mendorong investasi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pertambangan.Landasan Hukum pemanfaatan HPK dalam kegiatan pertambangan memiliki hukum yang kuat, baik dari peraturan nasional maupun daerah.Untuk Kesesuaian wilayah pertambangan di Desa Ibul dengan RTRW wilayah ini dapat dialih fungsikan.Namun dilapangan menunjukkan adanya potensi tumpang tindih dengan lahan perkebunan rakyat, sehingga di perlukan sikronisasi dan pendekatan antara pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.Untuk dampak alih fungsi lahan kawasan pertambangan berdampak positif dan dampak negatif.Dampak positif berupa terciptanya lapangan kerja, peningkatan ekonomi masyarakat, dan kontribusi pendapatan daerah.Dampak negatif meliputi berkurangnnya tutupan vegetasi, meningkatnya risiko erosi, degradasi tanah, pontensi pencemaran air, dan potensi konflik kepentingan.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam mengenai dampak sosial ekonomi dari alih fungsi lahan HPK menjadi tambang batubara, khususnya dalam hal distribusi manfaat dan dampak terhadap kelompok masyarakat yang berbeda. Kedua, penelitian dapat fokus pada aspek lingkungan, yaitu mengevaluasi efektivitas upaya reklamasi dan pemulihan lahan pasca tambang, serta mengidentifikasi strategi mitigasi untuk mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem. Terakhir, penelitian juga dapat mengeksplorasi potensi konflik tata ruang yang mungkin timbul akibat tumpang tindih lahan dengan perkebunan rakyat, dan mengusulkan solusi untuk mencegah atau mengelola konflik tersebut secara efektif.

Read online
File size1.72 MB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test