UIAUIA

VERITASVERITAS

Indonesia is the fifth most corrupted country in Southeast Asia, as indicated by its Corruption Perception Index (CPI) score of 38 in 2021, a slight increase from 37 previously. Despite being below Vietnam, this ranking is concerning. Current punishments for corruption offenses are limited to imprisonment and fines, without the application of the death penalty except in specific circumstances, such as during national disasters. The existing penalties have proven ineffective in deterring perpetrators and instilling fear of committing corruption. The frequent operations conducted by the Corruption Eradication Commission (KPK) and the Attorney Generals Office highlight the ongoing prevalence of corruption. This raises the question of whether the death penalty should be applied to corruption offenders and what the Islamic perspective on corruption is. In Islamic criminal law, corruption is considered a serious offense (Jarimah Khirobah) punishable by death or crucifixion, as stated in Surah Al-Maidah verse 33.

The prevalence of corruption in Indonesia remains a significant issue despite existing legal frameworks and enforcement efforts.The current penalties of imprisonment and fines have not proven sufficient to deter perpetrators.Considering the severity of the problem and drawing from Islamic criminal law, which prescribes severe punishments for corruption, a reevaluation of the sentencing guidelines is warranted.Implementing stricter penalties, including the consideration of the death penalty for egregious cases, could potentially serve as a more effective deterrent and contribute to a more transparent and accountable governance system.

Berdasarkan analisis terhadap permasalahan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi di negara-negara yang telah menerapkannya, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi tersebut. Penelitian ini dapat memberikan wawasan berharga bagi Indonesia dalam mempertimbangkan opsi pidana mati sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Kedua, penelitian perlu difokuskan pada analisis komprehensif mengenai akar penyebab korupsi di Indonesia, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari perspektif psikologis, sosiologis, dan budaya. Dengan memahami faktor-faktor yang mendorong perilaku koruptif, dapat dirumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji potensi penerapan teknologi digital, seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan blockchain, dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan pelayanan publik. Teknologi ini dapat membantu meminimalkan peluang terjadinya korupsi dan meningkatkan efisiensi birokrasi. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Read online
File size305.11 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test