UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Perkembangan teknologi kedokteran modern telah menimbulkan berbagai persoalan hukum baru, khususnya terkait penghormatan terhadap hak otonomi pasien dalam menentukan tindakan medis pada kondisi akhir kehidupan (end of life care). Salah satu konsep yang berkembang dalam hukum kesehatan modern adalah living will, yaitu pernyataan kehendak seseorang mengenai tindakan medis yang diinginkan atau ditolak ketika di kemudian hari pasien tidak lagi mampu memberikan persetujuan secara sadar. Maka dalam hukum positif Indonesia, living will belum diatur secara eksplisit sehingga menciptakan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum, terutama dalam praktik eutanasia pasif. Studi ini berguna untuk menganalisa kedudukan hukum living will sebagai instrumen perlindungan hak otonomi pasien dalam hukum positif Indonesia serta menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap praktik eutanasia pasif berdasarkan kehendak pasien menurut KUHP Nasional. Kajian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan perspektif peraturan UU serta pendekatan konseptual sebagai landasan analitis. Sumber bahan hukum mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang selanjutnya ditelaah dengan teknik analisa kualitatif. Temuan studi memperlihatkan prinsip living will secara implisit telah tercermin dalam pengaturan mengenai hak pasien dan informed consent dalam UU No. 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan, tetapi belum memiliki pengaturan khusus mengenai bentuk, prosedur, dan kekuatan hukumnya. Selain itu praktik eutanasia pasif berdasarkan kehendak pasien masih berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 461 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena belum terdapat pengaturan yang membedakan secara tegas antara penghormatan terhadap hak otonomi pasien dan tindakan euthanasia yang dilarang hukum.

Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa living will belum diatur secara normatif dalam hukum positif Indonesia, sehingga masih ada kekosongan norma yang menimbulkan ketidakpastian bagi pasien maupun tenaga medis oko.Praktik eutanasia pasif berdasarkan kehendak pasien berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana di bawah Pasal 461 KUHP, karena belum terdapat penegasan hukum yang membedakan antara penghormatan oton-sem.Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang secara khusus mengatur pengenalan, prosedur, dan kekuatan hukum living will serta memberikan kejelasan mengenai kewenangan tenaga medis dalam menghentikan perawatan yang tidak lagi menguntungkan pasien.

Penetapan peraturan lanjutan yang secara eksplisit mengatur sumbangan living will, termasuk prosedur pembuatan, penyimpanan, dan mekanisme pengakuan hukum, akan mengurangi kebingungan hukum bagi pasien dan profesional medis. Pengembangan pedoman operasional bagi tenaga medis tentang interpretasi dan penerapan living will dalam praktik klinis dapat membantu menghindari konflik hukum dan memastikan kepatuhan terhadap hak pasien. Studi kualitatif tentang persepsi pasien, keluarga, dan tenaga medis mengenai living will serta potensi efek psikologis akhir hayat akan memetakan kebutuhan edukasi dan dukungan. Urgensi penelitian ini terletak oby di harmonisasi antara regulasi hukum, etika medis, dan realitas sosial di Indonesia. Penelitian lanjutan juga dapat menilai dampak penerapan living will terhadap penggunaan sumber daya medis selama perawatan akhir hayat. Selain itu, evaluasi dampak legal terhadap frekuensi dakwaan pasca-eutanasia pasif dapat memberi masukan bagi pembenahan hukum. Analisis ini dapat memperkaya diskursus kebijakan kesehatan nasional. Penelitian tersebut diharapkan dapat memandu pembentukan kebijakan yang lebih manusiawi dan tanggap terhadap hak pasien. Keterlibatan stakeholder, termasuk perwakilan rumah sakit dan lembaga etika, akan meningkatkan legitimasi regulasi. Akhirnya, hasilnya dapat membentuk landasan bagi reformasi kebijakan yang lebih manusiawi dan responsif terhadap hak pasien.

  1. Kekuatan Hukum Informed Consent Dalam Praktek Euthanasia Di Indonesia | Risalah Hukum. kekuatan informed... doi.org/10.30872/risalah.v19i2.1307Kekuatan Hukum Informed Consent Dalam Praktek Euthanasia Di Indonesia Risalah Hukum kekuatan informed doi 10 30872 risalah v19i2 1307
  2. Euthanasia In Indonesia: Laws, Human Rights, And Medical Perspectives | Ohoiwutun | LAW REFORM. euthanasia... ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/63813Euthanasia In Indonesia Laws Human Rights And Medical Perspectives Ohoiwutun LAW REFORM euthanasia ejournal undip ac index php lawreform article view 63813
Read online
File size198.02 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test