NEOLECTURANEOLECTURA

POSTULATPOSTULAT

Peningkatan daya saing usaha dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan hal yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 merupakan kebijakan hukum sebagai perlindungan hak merek menjadi salah satu aspek kunci dalam memperkuat posisi dan kontribusi UMKM dalam persaingan pasar yang semakin kompleks. Penelitian ini menjelajahi peran dan tantangan yang dihadapi UMKM. Dengan menganalisis berbagai literatur terkait, ditemukan bahwa UMKM sering menghadapi kendala dalam memahami dan menerapkan perlindungan hak merek. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan untuk menemukan konsep yang sesuai dengan permasalahan perlindungan hak merek UMKM. Hasil Penelitian yaitu Kebijakan Hukum yang mengatur mengenai UMKM Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 Nomor. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Undang- Undang 20 Tahun 2016 dapat menjadi suatu metode pemerintah untuk memberikan perlindungan usaha. UMKM lewat perlindungan kekayaan intelektualnya yang berbentuk Merek Adanya pengakuan Merek yang dibagikan terhadap pelaku usaha UMKM untuk itu industri besar maupun pelaku usaha yang mempunyai perlakuan buru, tidak serta merta bisa mendapatkan kekayaan intelektual milik pelaku usaha UMKM dikarenakan kepemilikan Merek yang sudah didaftarkan serta dilindungi oleh pemerintah. Sengketa yang timbul dari terdapatnya sengketa kepemilikan Merek, pemerintah cuma mengacu sertifikat Merek selaku fakta kepemilikan hak dari Merek, kecuali terjadi pembatalan hak dari merek bersumber pada gugatan merek yang dicoba oleh pihak di pengadilan Niaga. Asosiasi UMKM bisa menjadi jembatan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi, jaringan usaha, bahkan mampu menjadi jembatan dalam meningkatkan skill atau keterampilan pelaku UMKM.

Kebijakan Hukum yang mengatur mengenai UMKM Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 Nomor.20 Tahun 2008 tentang UMKM, Undang-Undang 20 Tahun 2016 dapat menjadi suatu metode pemerintah untuk memberikan perlindungan usaha UMKM lewat perlindungan kekayaan intelektualnya yang berbentuk Merek.Adanya pengakuan Merek yang dibagikan terhadap pelaku usaha UMKM untuk itu industri besar maupun pelaku usaha yang mempunyai perlakuan buru, tidak serta merta bisa mendapatkan kekayaan intelektual milik pelaku usaha UMKM dikarenakan kepemilikan Merek yang sudah didaftarkan serta dilindungi oleh pemerintah.Asosiasi UMKM bisa menjadi jembatan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi, jaringan usaha, bahkan mampu menjadi jembatan dalam meningkatkan keterampilan pelaku UMKM.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak digitisasi terhadap kesadaran hukum UMKM dalam pendaftaran merek, terutama melalui platform daring. Studi lebih lanjut juga perlu mengkaji bagaimana pemerintah dapat menyesuaikan biaya pendaftaran merek agar lebih terjangkau bagi pelaku UMKM kecil. Selain itu, penting mengembangkan model kolaborasi antara asosiasi UMKM dan lembaga pendidikan untuk menciptakan program pelatihan hukum dan manajemen merek yang lebih praktis.

  1. PENGARUH ORIENTASI KEWIRAUSAHAAN INOVASI PRODUK DAN KEUNGGULAN BERSAING TERHADAP PEMASARAN UMKM | Jurnal... doi.org/10.47335/ema.v5i2.55PENGARUH ORIENTASI KEWIRAUSAHAAN INOVASI PRODUK DAN KEUNGGULAN BERSAING TERHADAP PEMASARAN UMKM Jurnal doi 10 47335 ema v5i2 55
  2. Empowerment of Micro, Small, and Medium Enterprises through Trademark Protection under Law Number 20... doi.org/10.37010/postulat.v2i2.1666Empowerment of Micro Small and Medium Enterprises through Trademark Protection under Law Number 20 doi 10 37010 postulat v2i2 1666
  3. Pengaruh Jaringan Usaha, Inovasi Produk, dan Persaingan Usaha Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil... doi.org/10.26487/jbmi.v19i1.18575Pengaruh Jaringan Usaha Inovasi Produk dan Persaingan Usaha Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil doi 10 26487 jbmi v19i1 18575
  4. KEBIJAKAN HUKUM “TRANFERABILITY” TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA... ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/15772KEBIJAKAN HUKUM AuTRANFERABILITYAy TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA ejournal undip ac index php lawreform article view 15772
  1. #pelaku umkm#pelaku umkm
  2. #daya saing usaha#daya saing usaha
Read online
File size317.9 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-28e
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test