NEOLECTURANEOLECTURA

POSTULATPOSTULAT

Kejahatan tindak pidana narkotika termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisiki maupun psikis. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya. Ada tiga tahap rehabilitasi narkoba di Indonesia, yaitu rehabilitasi medis, nonmedis, dan bina lanjut. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan hukuman rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dan bagaimana anaisis pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan sanksi rehabilitasi dalam putusan nomor 1151/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr. Jenis penelitian dalam usulan penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yaitu titik fokus kajiannya norma-norma hukum yang berlaku yaitu norma hukum positif berupa perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait dengan ketentuan hukum rehabilitasi bagi pecandu narkotika dituangkan dalam Pasal 54 dan pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun untuk pengklasifikasian kelompok pengguna diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial. Dasar hakim dalam menjatuhkan Terdakwa untuk menjalani pengobatan dan / atau perawatan dilembaga rehabilitasi medis / social yaitu mengacu pada ketentuan Pasal 103 jo Pasal 127 ayat 2 jo Pasal 54 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 7 April 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial dan juga fakta-fakta hukum lain yang terungkap dalam persidangan.

Hukum mengatur rehabilitasi sebagai upaya pemulihan bagi pecandu narkotika untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, dengan batasan jumlah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi rehabilitasi didasarkan pada penerapan peraturan perundang-undangan serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.Putusan pada kasus yang diteliti telah tepat karena hakim merujuk pada hasil asesmen kesehatan terdakwa dan bukti laboratorium sebagai landasan hukum yang kuat.

Penelitian ini membuka jalan bagi beberapa kajian lanjutan yang sangat relevan. Pertama, perlu adanya penelitian komparatif yang membandingkan bagaimana penerapan putusan rehabilitasi dilakukan di berbagai Pengadilan Negeri di Indonesia, terutama antara daerah perkotaan dan pedesaan, untuk melihat apakah terdapat perbedaan dalam pertimbangan hakim. Kedua, penelitian selanjutnya bisa fokus pada hasil akhir dari proses rehabilitasi tersebut, yaitu dengan meneliti seberapa efektif program ini mencegah para pecandu untuk kembali mengonsumsi narkoba atau residivisme setelah menjalani masa pemulihan. Penelitian ini akan mengungkap faktor apa saja yang menentukan keberhasilan atau kegagalan seorang mantan pecandu pasca-rehabilitasi. Ketiga, penting untuk mengkaji lebih dalam peran dari hasil asesmen kesehatan terdakwa dalam proses peradilan. Penelitian ini bisa menggali bagaimana kualitas dan objektivitas laporan tim asesmen secara nyata memengaruhi keputusan hakim untuk memilih rehabilitasi daripada hukuman penjara. Dengan memahami ketiga aspek ini, maka sistem peradilan dan rehabilitasi untuk pecandu narkotika di Indonesia dapat terus diperbaiki demi mencapai tujuan yang sesungguhnya, yaitu pemulihan korban.

  1. The Application of Rehabilitation Sentences for Narcotics Addicts (Case Study of North Jakarta District... journal.neolectura.com/index.php/postulat/article/view/1665The Application of Rehabilitation Sentences for Narcotics Addicts Case Study of North Jakarta District journal neolectura index php postulat article view 1665
  2. Pentingnya Peran Orang Tua Dalam Mendidik Anak Di Usia Remaja Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba |... journals.usm.ac.id/index.php/jdsb/article/view/4573Pentingnya Peran Orang Tua Dalam Mendidik Anak Di Usia Remaja Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba journals usm ac index php jdsb article view 4573
  3. Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Bligo Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan... doi.org/10.37339/jurpikat.v2i3.645Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Bligo Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan doi 10 37339 jurpikat v2i3 645
  1. #pertimbangan hakim#pertimbangan hakim
  2. #joint venture#joint venture
Read online
File size206.82 KB
Pages5
Short Linkhttps://juris.id/p-28k
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test