UNDIPUNDIP

JURNAL ILMU SOSIALJURNAL ILMU SOSIAL

TikTok merupakan platform media sosial terbesar di Indonesia pada tahun 2022, namun kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2003 menyebabkan TikTok Shop dihentikan operasi pada 4 Oktober 2023 karena pelanggaran aturan e‑commerce sosial. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi perspektif kebijakan pasca penutupan TikTok Shop dalam mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan studi kasus; data dikumpulkan melalui wawancara dengan pelaku UMKM dan pengguna TikTok Shop serta studi literatur. Temuan menunjukkan bahwa meskipun penurunan pasar UMKM konvensional tidak sepenuhnya disebabkan oleh e‑commerce, kebijakan pembatasan TikTok Shop dianggap sebagai langkah tepat untuk mengantisipasi ancaman perdagangan asing yang dapat mengancam UMKM domestik. UMKM yang memanfaatkan fitur TikTok Shop dapat tetap menggunakan platform sebagai media promosi, dengan transaksi terhubung ke platform lain.

Penutupan fungsi transaksi TikTok Shop didesak oleh regulasi yang menegaskan bahwa lembaga perekonomian digital harus beroperasi sebagai media sosial, bukan e‑commerce.Kebijakan ini dianggap menjaga persaingan sehat dan melindungi UMKM melawan produk impor berharga murah.Meskipun fungsi penjualan langsung dihilangkan, UMKM masih dapat memanfaatkan TikTok untuk promosi, sementara transaksi akan dipindahkan ke sistem pembayaran dan e‑commerce lain.Dampak positif kebijakan ini terletak pada perlindungan konsumen, peningkatan standar produk, dan penguatan kapasitas UMKM melalui penggunaan media sosial.Namun, penurunan akses pasar langsung dapat meningkatkan beban logistik dan biaya transaksi bagi pelaku UMKM, sehingga perlu diawasi terus.Secara keseluruhan, kebijakan penutupan TikTok Shop dapat dianggap langkah proaktif dalam mendukung keberlanjutan UMKM, namun perlu dukungan kebijakan tambahan untuk memperkuat kesiapan digital dan akses pasar UMKM.

Penelitian lanjutan dapat mengevaluasi dampak jangka panjang kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2003 terhadap penetrasi digital UMKM, termasuk diukur melalui perbandingan volume penjualan online sebelum dan sesudah penutupan TikTok Shop. Selanjutnya, studi kuantitatif dapat menguji efektivitas program pelatihan digital serta infrastruktur pembayaran bagi UMKM yang kini bergantung pada platform e‑commerce alternatif, untuk menentukan apakah pelatihan tersebut meningkatkan kepuasan dan profitabilitas pelaku. Akhirnya, analisis kebijakan dapat diidentifikasi dengan membandingkan regulasi serupa di negara lain, guna menilai faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi regulasi semacam ini dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif bagi pengembangan ekonomi digital di Indonesia.

  1. PERSEPSI GENERASI Z TERHADAP FITUR TIKTOK SHOP PADA APLIKASI TIKTOK | TRANSEKONOMIKA: AKUNTANSI, BISNIS... doi.org/10.55047/transekonomika.v2i5.176PERSEPSI GENERASI Z TERHADAP FITUR TIKTOK SHOP PADA APLIKASI TIKTOK TRANSEKONOMIKA AKUNTANSI BISNIS doi 10 55047 transekonomika v2i5 176
  2. Open Journal Systems. open journal systems skip main content navigation menu site footer journals jurnal... jurnal.unidha.ac.id/index.php/JPMDA/article/view/544Open Journal Systems open journal systems skip main content navigation menu site footer journals jurnal jurnal unidha ac index php JPMDA article view 544
  3. Pemanfaatan Media Sosial Tiktok Sebagai Media Promosi Industri Kuliner Di Yogyakarta Pada Masa Pandemi... doi.org/10.31294/khi.v12i1.10132Pemanfaatan Media Sosial Tiktok Sebagai Media Promosi Industri Kuliner Di Yogyakarta Pada Masa Pandemi doi 10 31294 khi v12i1 10132
Read online
File size294.45 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test