WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan perlindungan hak dan sanksi terhadap penggunaan merek di luar jaringan kolaborasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta dianalisis secara deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan logo Pertamina sebagai merek atau simbol di luar jaringan kerja sama tidak diperbolehkan atau melanggar ketentuan dan dapat diajukan gugatan atau ganti rugi berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini karena penggunaan logo Pertamina sebagai merek hanya dapat dilakukan oleh pemilik merek atau pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis (lisensi). Oleh karena itu, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) karena telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, pelaku juga wajib menghentikan seluruh tindakan terkait penggunaan logo PT Pertamina karena tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan logo tersebut. Jika dalam hal ini pelaku tidak menghentikan seluruh tindakannya, pemilik merek dapat mengajukan gugatan dalam bentuk gugatan ganti rugi dan gugatan penghentian seluruh tindakan terkait penggunaan logo/merek sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga akan menolak pendaftaran merek jika pelaku usaha Pertamini mendaftarkan merek tersebut.

Penggunaan logo Pertamina oleh pelaku usaha di luar jaringan kerja sama merupakan pelanggaran hukum karena tidak memiliki izin dan melanggar hak kekayaan intelektual.Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal dua miliar rupiah sesuai ketentuan dalam undang-undang merek.Pemilik hak kekayaan intelektual dapat mengambil langkah hukum berupa gugatan perdata, tindakan pidana, atau penyelesaian sengketa secara alternatif untuk melindungi haknya.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas sosialisasi hukum kekayaan intelektual kepada pelaku usaha mikro, khususnya di daerah, untuk memahami sejauh mana kesadaran mereka terhadap larangan penggunaan logo tanpa izin. Kedua, perlu dikaji dampak ekonomi dan sosial dari penggunaan logo mirip Pertamina terhadap konsumen dan citra perusahaan, termasuk risiko keamanan dan kualitas produk, untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kerugian material dan immaterial. Ketiga, perlu dikembangkan model penyelesaian sengketa hak merek secara cepat dan murah melalui lembaga alternatif, seperti mediasi berbasis komunitas, untuk mengatasi pelanggaran merek skala kecil tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal. Penelitian-penelitian ini dapat saling melengkapi untuk membangun strategi hukum dan edukasi yang lebih efektif dalam mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual di tingkat usaha mikro, sekaligus memberi solusi yang adil bagi semua pihak.

  1. #tiktok shop#tiktok shop
  2. #hak kekayaan intelektual#hak kekayaan intelektual
Read online
File size423.04 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-2f9
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test