UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Suatu putusan sebagai bagian dari hukum harus dapat dilaksanakan agar dapat mencapai tujuan dari hukum itu sendiri. Suatu putusan dapat dikatakan efektif apabila suatu putusan tersebut dapat dilaksanakan dan mecapai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka peneliti mengambil penelitian dengan judul “Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar? (2) Bagaimana Hambatan-hambatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Data primer penelitian ini diperoleh dari wawancara linger. Data sekunder diperoleh dari buku dan jurnal. Analisis penelitian ini menggunakan analisis deduktif. Hasil penelitian ini yaitu (1) Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL Dalam Pembagian Harta Bersama Di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar tidak efektif, hal tersebut dibuktikan dengan tidak terlaksanakannya putusan tersebut yang berdapkan pada tidak tercapainya kepastian dan kemanfaatan hukum. (2) Hambatan‑pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0577/Pdt.G/2021/PA.BL pada pembagian harta bersama di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dikarenakan faktor hukum yang tidak memcapai tujuan hukum seluruhnya, faktor penegak yang kurang memperhatikan kondisi Penggugat dan faktor budaya yang mana antara penggugat dan tergugat lebih memilih jalur litigasi dari pada musyawarah.

Pelaksanaan putusan pengadilan agama Blitar Nomor 0577/Pdt.BL dalam pembagian harta bersama di Kelurahan Kademangan tidak mencapai efektivitas karena tidak terlaksana, sehingga tidak terwujud kepastian dan kemanfaatan hukum.Hambatan utama terletak pada faktor hukum, penegakan hukum, dan budaya yang mempengaruhi pelaksanaan putusan.Oleh karena itu, diperlukan tindakan strategis untuk memperkuat mekanisme penegakan dan konsensus masyarakat.

Pertimbangkan studi empiris tentang pengaruh sistem pendanaan sisak dan bantuan pemerintah pada pelҙәниi exekusi putusan pengadilan agama di Blitar untuk menilai apakah adanya dukungan keuangan dapat meningkatkan efektiv помощью pelaksanaan. Selanjutnya, analisis peran program mediasi komunitas dalam mengurangi preferensi litigasi dan meningkatkan akseptasi keputusan pengadilan agama dapat menjelaskan mekanisme sosial yang memfasilitasi pelaksanaan. Terakhir, evaluasi penggunaan teknologi digital untuk memantau status eksekusi putusan di berbagai daerah dapat mengidentifikasi gaps data dan memfasilitasi reformasi kebijakan penegakan hukum. Penelitian-penelitian ini akan memberi dasar empiris bagi kebijakan peningkatan efektivitas putusan pengadilan agama secara menyeluruh.

Read online
File size175.05 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test