UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Implementasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang merevisi Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 pada 2013 memperkuat kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Meski kewenangan Pengadilan Agama telah mencakup seluruh bidang ekonomi syariah, minimnya perkara ekonomi syariah yang masuk ke Pengadilan Agama Singaraja disebabkan faktor mayoritas penduduk Hindu, preferensi masyarakat menghindari konflik hukum, dan kurangnya kesadaran hukum. Studi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan edukasi hukum bagi masyarakat.

Kesenjangan pertumbuhan ekonomi syariah dengan rendahnya kasus sengketa yang masuk ke Pengadilan Agama Singaraja disebabkan oleh.1) Mayoritas penduduk Hindu dengan dominasi budaya lokal yang menghindari proses hukum.2) Kurangnya pemahaman masyarakat tentang wewenang Pengadilan Agama dalam sengketa ekonomi syariah.3) Sifat pasif Pengadilan Agama yang hanya menunggu masuknya perkara tanpa inisiatif edukasi hukum.

Penelitian lanjutan bisa mengkaji pemetaan efektivitas program edukasi hukum syariah bagi nasabah bank syariah di wilayah minoritas, analisis korelasi antara peningkatan sumber daya manusia hakim agama dengan kualitas penyelesaian perkara ekonomi syariah, serta perbandingan perilaku litigasi penduduk di wilayah mayoritas Islam versus wilayah non-mayoritas terhadap sengketa transaksi syariah. Studi juga perlu menyelidiki bagaimana integrasi syariah dalam sistem hukum lokal bisa meningkatkan kepatuhan pemangku kebijakan.

Read online
File size668.32 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test