IAFORISIAFORIS

ICIEICIE

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis di BSI Subang Otista 2. Akad wakalah ialah suatu akad yang terdapat didunia perbankan syariah. Wakalah bil ujrah ialah mewakilkan atau menujuk orang lain agar mewakilkan dirinya disertai dengan imbalan yang telah disebutkan di awal. Penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif, sumber data diambil dari sumber data primer yang mana melakukan wawancara didukung dengan literatur, jenis data berupa data kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara semi struktur yang mana dalam pelaksanakannya lebih terbuka juga dalam penemuan dalam masalah secara lebih terbuka didukung dengan pelacakan kepustakaan yang berkaitan dengan wakalah bil ujrah, teknik analisis data berupa teknik analisis deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pelaksanaan penerapan akad wakalah bil ujrah di BSI Subang Otista 2 seperti untuk pembelian barang-barang seperti rumah, bahan bangunan, pembelian kendaraan,itu semua barangnya jelas dan biasanya terdapat akad wakalah dahulu baru murobahah dengan pihak bank. Wakalah bil ujrah digunakan dalam perbankan syariah karena terkadang barang yang diinginkan nasabah itu barang tertentu. Penentuan ujrah atau imbalan ditentukan diawal akad.

Penerapan akad wakalah bil ujrah yang terdapat di BSI Subang Otista 2 dalam jual beli yang digunakan biasanya terkadang bukan bank yang menyediakannya tetapi nasabah yang mencari barangnya maka menggunakan akad wakalah.Bank menyerahkan kepada pihak nasabah untuk mewakili sebagai wakil pihak bank untuk membeli barang sesuai yang nasabah inginkan, lalu pihak bank yang membelinya.Ujrahnya juga tergantung prodaknya apa, akan tetapi keuntungan yang didapat bank itu berupa uang.Angsuran yang pakai itu flat atau tidak berubah angsurannya.Terdapat perbedaan dengan kovensional yaitu biasanya bunga nya berubah, apabila bunga BI sedang naik maka angusran yang dibayar juga naik beda dengan syariah yang angsurannya tidak berubah.Jadi angsuran yang digunakan dalam bank konven itu tidak flat.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan akad wakalah bil ujrah dalam meningkatkan kepuasan nasabah, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti transparansi biaya dan fleksibilitas produk pembiayaan. Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk menguji pengaruh penerapan akad wakalah bil ujrah terhadap kinerja keuangan bank syariah, dengan menggunakan data sekunder dari laporan keuangan bank syariah. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pengalaman nasabah terhadap akad wakalah bil ujrah, dengan menggunakan metode wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan praktik perbankan syariah yang lebih baik dan berdaya saing.

  1. WAKALAH, KAFALAH DAN HAWALAH | Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan). wakalah kafalah hawalah... doi.org/10.33395/juripol.v4i2.11138WAKALAH KAFALAH DAN HAWALAH Juripol Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan wakalah kafalah hawalah doi 10 33395 juripol v4i2 11138
  2. ANALISIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG WAKALAH, HAWALAH, DAN KAFALAH DALAM KEGIATAN JASA PERUSAHAAN... journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/2564ANALISIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG WAKALAH HAWALAH DAN KAFALAH DALAM KEGIATAN JASA PERUSAHAAN journal umy ac index php jmh article view 2564
  1. #sertifikasi halal#sertifikasi halal
  2. #uang elektronik#uang elektronik
Read online
File size187.33 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-2fj
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test