UPI YAIUPI YAI

Jurnal ManajemenJurnal Manajemen

Sertifikasi halal adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) yang memastikan bahwa suatu produk layak terhadap hukum Islam. Fokus penelitian ini pada kajian tentang bagaimana sebuah UMKM dapat meningkatkan angka penjualan melalui sertifikasi halal. Penulis memilih metode penelitian deskriptif kualitatif. Kondisi UMKM serta peningkatan penjualan saat ini, banyak pelaku usaha UMKM yang belum mengetahui apa saja manfaat sertifikasi halal pada produk mereka terutama untuk meningkatkan penjualan karena masih ada yang berfikir tidak perlu melakukan sertifikasi halal. Pemahaman pelaku usaha tentang sertifikasi halal masih kurang karena minimnya informasi dan pengetahuan tentang sertifikasi halal. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pertama, implementasi sertifikasi halal sudah berjalan dengan baik tetapi masih terdapat pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi. Kedua, faktor yang mendukung sertifikasi halal. Adanya peraturan yang mengatur sertifikasi halal, konsumen makanan yang mayoritas Islam, dan produsen makanan mayoritas Islam. Mungkin perlu diadakannya penyuluhan lebih lanjut. Implementasi sertifikasi halal memberikan manfaat yang baik bagi pelaku usaha maupun pembeli dan pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal, banyak manfaat yang didapat, seperti peningkatan penjualan, peningkatan pendapatan, mendapatkan kepercayaan pembeli dalam keputusan pembelian produk UMKM.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa sertifikasi halal merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh LPPOM-MUI untuk memastikan kesesuaian produk dengan hukum Islam.Kondisi UMKM saat ini menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha belum memahami manfaat sertifikasi halal dalam meningkatkan penjualan, disebabkan oleh kurangnya informasi dan pengetahuan.Implementasi sertifikasi halal memberikan manfaat positif bagi pelaku usaha dan pembeli, termasuk peningkatan penjualan dan kepercayaan konsumen.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dieksplorasi. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengidentifikasi strategi pemasaran yang efektif untuk UMKM bersertifikasi halal, dengan fokus pada bagaimana memanfaatkan label halal untuk menarik konsumen dan meningkatkan pangsa pasar. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan kinerja UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal dengan UMKM yang belum bersertifikasi, dengan mempertimbangkan berbagai indikator seperti pendapatan, keuntungan, dan kepuasan pelanggan. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pendampingan yang lebih efektif bagi UMKM dalam proses sertifikasi halal, termasuk penyediaan informasi yang jelas, pelatihan, dan bantuan teknis, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi UMKM dalam program sertifikasi halal.

Read online
File size1.07 MB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test