UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Pada November 2020, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang biasa dikenal dengan omnibus law. Pengesahan UUCK tersebut dilatarbelakangi dengan alasan mendorong percepatan berusaha dan tumbuhnya perekonomian Negara Indonesia. Konsep yang diusung dalam perubahan mendasar terkait perizinan yakni peralihan perizinan berusaha berbasis izin (license approach) menjadi berbasis resiko (risk-based licensing). Perizinan berusaha berbasis resiko saat ini dilakukan dengan menggunakan sistem Online Single Submission –Risk Based Approach (OSS-RBA), yang merupakan sistem digitalisasi pelayanan publik yang ditujukan untuk diakses para pelaku usaha. Namun yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah dalam fakta di lapangan, malah harus direpotkan dengan hal-hal yang sifatnya administratif dimana sosialisasi-sosialisasi peraturan lanjutan belum semaksimal mungkin dilakukan pemerintah di masing-masing instansi yang melakukan pelayanan publik dalam pengurusan izin.

Reformasi perizinan berusaha bertujuan menumbuhkan semangat berwirausaha dan mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan tingkat risiko, dengan NIB sebagai bukti kepemilikan izin untuk risiko rendah, serta persyaratan tambahan untuk risiko menengah dan tinggi.Penertiban kode KBLI dan pengurusan NIB membutuhkan bimbingan teknis serta sosialisasi lanjutan agar dapat menjangkau pelaku usaha, terutama di daerah pedesaan yang masih terbatas akses teknologi.Pelaku usaha harus menyesuaikan perkembangan zaman dengan teknologi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan berbasis risiko.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas program literasi digital bagi pelaku usaha di daerah pedesaan dalam menggunakan sistem OSS, dengan fokus pada peningkatan kemampuan teknologi dan pemahaman prosedur perizinan. Selanjutnya, studi komparatif dapat dilakukan untuk meneliti dampak akurasi penentuan kode KBLI terhadap penilaian risiko dan hasil perizinan, sehingga dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan klasifikasi dan konsekuensinya. Penelitian ketiga dapat menganalisis kinerja regulasi perizinan berbasis risiko dibandingkan dengan pendekatan perizinan tradisional berbasis izin, khususnya dalam hal mengurangi beban administratif, mempercepat proses, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Semua penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat, mendukung inklusi digital, dan memperbaiki kualitas layanan perizinan publik.

Read online
File size355.91 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test