UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Serta untuk mengetahui faktor hambatan dan pendukung pemerintah dalam melaksanakan Penegakkan Hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang didalamnya mengatur kebijakan penyelenggaraan rumah kost. Kajian ini menggunakan kajian hukum Yuridis Empiris dan sumber data adalah data primer melalui wawancara dengan objek penelitian dengan sampling di wilayah Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Serta data sekunder yang menjelaskan dan menguraikan terhadap bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat rumah kos yang belum berizin juga masih ada rumah kos yang belum taat pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Hal tersebut dikarenakan kurangnya perhatian dan kesadaran hukum dari pihak masyarakat khususnya pemilik usaha rumah kos. Untuk mewujudkan tujuan penegakkan hukum dapat tercapai diperlukan upaya sosialisasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang dilakukan baik oleh Kecamatan, Kantor Desa, Satpol PP, dan masyarakat sebagai pengawas pertama dalam lingkungan tersebut. Hal tersebut agar masyarakat dapat memahami adanya pelanggaraan terhadap Perda yang berlaku dalam penyelenggaraan rumah kos.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat belum sepenuhnya dapat berjalan dengan baik di lingkungan Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri.Faktor pendukung perda tersebut dimulai dari kegiatan Satpol PP yang mulai rajin melakukan sidak di setiap usaha rumah kos.Dan faktor penghambatnya yaitu dari masyarakatnya sendiri yang kurang berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Bagaimana pemanfaatan teknologi digital memudahkan pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pemilik rumah kos terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016? Bagaimana program peningkatan kesadaran masyarakat dapat memengaruhi tingkat pelaporan pelanggaran di lingkungan rumah kos? Bagaimana koordinasi lintas governs—Satpol PP, Kelurahan, dan lembaga penegak hukum lainnya dapat dioptimalkan untuk menegakkan ketertiban dan ketenteraman di pemukiman rumah kos?.

Read online
File size188.84 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test